Kasus Pembobolan Dana BNI 46 Ambon
AMBON, MG.com – Keterlibatan Abdul Manaf Tubaka (AMT) pada kasus penggelapan dana nasabah di BNI 1946 mulai terkuak.
Manaf sempat menyangkal tidak pernah menerima apapun dari Faradiba Yunus, bahkan Manaf menegaskan jika kejahatan yang dilakukan Faradiba tidak ada sangkut paut dengan dirinya.
Karena antara dirinya dengan Faradiba tidak ada hubungan spesial alias hanya teman biasa.
Padahal, hasil penelusuran media ini, Faradiba dan Manaf bertemu dalam organisasi kepemudaan (KNPI) dan kemudian membangun hubungan pertemanan yang dilanjutkan dengan hubungan cinta setahun belakangan ini.
Ditengarai, Farida Yunus membangun hubungan cinta segitiga antara dirinya DN dan Abdul Manaf Tubaka.
Adanya hubungan cinta segitiga terlarang ini dibuktikan dengan sejumlah hadiah mahal dan mewah yang diterima Manaf dari sang ‘teman’ Faradiba.
Hadiah yang diterima Faradiba antara lain satu unit mobil Honda HRV putih atas nama Manaf Tubaka yang dibayar cash.
Pembelian mobil ini difasilitasi SP atau Olla.
Untuk melindungi dirinya, Manaf membangun cerita fiksi bahwa SP alias Olla meminjam KTP miliknya untuk kebutuhan Umroh.
Namun, hasil penelusuran Spektrum, setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan di dealer Honda, Manaf datang dan menandatangani faktur untuk membawa pulang mobil yang dibayar Olla menggunakan uang dari Faradiba, karena mobil tersebut atas nama dirinya.
Selain menerima mobil mewah Honda HRV, Manaf dosen di IAIN ini juga menerima hadiah berupa cincin Luis Vuiton (LV) senilai Rp 150 juta, saat Manaf berulang tahun.
Dengan adanya, kucuran hadiah-hadiah mewah seperti ini, pantaskah akademisi sekaliber Andul Manaf Tubaka bisa mengelak dan mengatakan tidak mengetahui dan tidak menikmati uang hasil rampokan kekasihnya ini ?
Sayangnya, Manaf yang dihubungi Spektrum tidak membalas pesan whatsapp yang dikirim kepadanya, padahal saat membantah dirinya memiliki hubungan spesial dengan Faradiba, Manaf dengan senang hati diwawancarai Spektrum via ponsel.
Menyikapi hal ini, praktisi hukum, Ali Kelilauw meminta agar aparat polisi segera memanggil Manaf untuk dimintai keterangannya terkait sejumlah barang mewah yang telah diterimanya dari Faradiba Yusup.
“Polisi harus memanggil pihak-pihak yang menerima barang dari tersangka entah itu mobil, perhiasan, uang tunai atau dalam bentuk apapun. Polisi harus bertindak adil,” tegasnya.
Sebab tambah putera Seram Bagian Timur ini, ada kemungkinan kasus ini masuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan akam menyeret lebih banyak tersangka. (On)