Namlea, MG.com – Kapolres Buru, AKBP. Ricky Punama Kertapati, S.I. K mengembalikan 171 kaleng sianida ukuran 50 kg dan 440 Karbon kepada PT. Sumber Hidup Cimindo(SHC).
Pengembalian ini dilakukan di dihalaman Mapolres Pulau Buru, Jumat (18 /10/2019) pukul 15.30 Wit.
Sianids dan karbon merupskan narang bukti (bb) yang diamankan pihak Mapolres Buru Kata Kertapati, milik PT.SHC dan sudah dilakukan penanganan perkara dengan jumlah barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berjumlah 171 kaleng ukuran 50 Kg Sianida dan 440 Karbon.
Kasus ini dimulai pada tahun 2018 lalu, dan telah yang diproses Polres Buru. “Pihak Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap barang – barang berupa Sianida dan Karbon, dari pemeriksaan, yang bersangkutan telah memiliki izin untuk pendistribusian dan peredaran penjualan Sianida tersebut,” ungkapnya.
Izin itu tambahnya, dikeluarkan pada tanggal 22 Mei 2018 sedangkan dilakukan penangkapan pada Agustus 2018,.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan perkara dengan melibatkan ahli, dari instansi terkait antara lain dari Kementrian Perindustrian dan Perdagangan serta ahli pidana dari Universitas Pattimura (Unpati).
“Hasilnya, para ahli ini menyatakan pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran administrasi dan belum masuk dalam ruang pidan,” kata Kapolres.
Kapolres mengakui, pihaknya juga lakukan komunikasi peredaran barang tersebut mulai dari hulu hingga hilir.
Pada saat proses terhadap barang ini, pihak kepolisian menggunakan pasal 106 junto pasal 24 UU nomor 7 tahun 2014 yaitu UU perdagangan terkait dengan peredaran bahan kimia berbahaya.
“Dari hasil tersebut setelah mendapat keterangan ahli bahwa ini hanya pelanggaran administrasi, kemudian kita lakukan gelar perkara, dan diputuskan ini adalah pelanggaran administrasi,” katanya.
.(AKi)