Ramly Umasugi Membangkang, Mandat DPP dan DPD I PG Diabaikan

  • Whatsapp
banner 468x60

NAMLEA, MG.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buru dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Buru masa jabatan tahun 2019-2024 Senin (30/9/2019).

Sidang istemewa DPRD Kabupaten Buru dipimpin Dalil Fahrul Syarfudin, S.Kom, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru sementara.

Untuk itu, kursi pimpinan DPRD Buru sementara di duduki Partai pemenang kedua setelah Golkar yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yakni Dali Fahrul Syarfudin S.Kom, sebagai pimpinan DPRD sementara.

Sementara itu, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru Ramly I Umasugi S.Pi.,MM. saat ditemui wartawan usai sidang paripurna di Gedung DPRD Buru, mengatakan, apa yang telah dilakukan DPD I telah melampui batas hak hak dari DPD PG II.
“Yang jelas saya sudah melakukan kontak persuasif dengan Sekjen DPP PG dan semua yang dilakukan DPD I itu tidak sesuai mekanisme,” tandasnya.

Menurutnya, Sekertaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tidak pernah mengeluarkan surat penegasan terhadap DPD II PG Kabupaten Buru terkait ketua DPRD sementara.

“DPD I Provinsi Maluku jangan main langgar begitu dong, dihargai juga Ketua DPD II PG Buru yang memimpin partai disini, tidak pernah dihargai main langsung-langsung,” ucapnya.

Katanya, DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku memberi ruang komunikasi tentang pengusulan nama nama pimpinan DPRD sementara jatah partai golkar, Tetapi kemudian ada hal hal yang di kebiri. Disinggung soal ketua DPRD definitif, Ia hanya menjawab itu urusan DPP PG.

Untuk diketahui, ada dua mandat rekomemdasi Ketua DPRD sementara jatah dari partai Golkar yang diusulkan ke Sekertaris Dewan yang diterima Irfan Umasugi.
Satu mandat diajukan oleh DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku pada hari Kamis, 26 September 2019 yang diwakilkan Fuad Bachmid S.sos disertai lampiran surat DPP PG Bernomor: R. 1109/GOLKAR/IX/2019 mengusulkan Iksan Tinggapy, SH sebagai Ketua DPRD sementara sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Buru Periode 2019-2024.

Sedangkan pada tanggal 27 September 2019, DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru mengajukan rekomendasi bernomor: 101/DPD/GOLKAR – BURU/IX/2019 yang di serahkan Ian Pattimura, SH. kepada Sekertaris Dewan untuk mengusulkan M.RUM SOPLESTUNY, SE sebagai ketua DPRD sementara. (AKi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60