Aksi Preman Thomas Keliombar

  • Whatsapp
banner 468x60

Cerminan Arogansi Anggota Polri di Tempat Umum

AMBON, MG.com – Tingginya jabatan atau pangkat seseorang tidak menjamin tingkah lakunya menjadi lebih baik.
Lihat saja kelakuan anggota Polda Maluku, IPTU Thomas Keliombar yang berperilaku bagaikan preman pasar yang mengandalkan otot ketimbang otak.

Perwira dengan dua balak di pundaknya itu akhirnya harus berurusan dengan korps Bhayangkara lantaran lakukan penganiayaan terhadap Oktovianus Jacobis Simatauw (47), salah satu warga Kampung Siwang, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.

Menurut isteri korban, Margarita Simatauw, di Ambon, Selasa (30/7/2029), kejadian penganiayaan berawal saat antrian di ATM BRI, yang berlokasi di kawasan Ay. Patty, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, pada Senin (29/7/2019), sekitar pukul 13.39 Wit.

Saat itu, korban yang sementara melakukan transaksi di mesin ATM BRI, tiba-tiba dikejutkan dengan kemunculan seorang lelaki memotong antrian dan berdiri tepat dibelakangnya.
Padahal, saat itu masih ada beberapa orang yang mengantri untuk bertransaksi.

Keberadaan pria tersebut, yang kemudian diketahui sebagai anggota polisi bernama IPTU. Thomas Keliombar ditegur secara halus oleh korban.
“Bos, pelan-pelan, dibelakang juga ada yang antri,” kata korban.

Namun anggota polisi tersebut tidak terima teguran korban. “Kamu tidak tahu siapa saya,” kata Margarita meniru bentakan Keliombar.
Bentakan mantan petinju tersebut diikuti tamparan kearah pipi dan telinga bagian kiri korban.
“Pas ditampar, kacamata suami saya terjatuh. Ini kejadian masih didepan mesin ATM. Suami saya tidak lakukan perlawanan. Dan hanya mengatakan kalau dirinya cuma mengingatkan,” kata isteri korban.
Setelah itu, suaminya keluar dari ruang mesin ATM.

Namun setelah korban meninggalkan ruang mesin ATM, pelaku mengikuti korban dan kembali memukul korban dari arah belakang dan mengenai bagian telinga sebelah kiri korban atau tempat yang sama saat pelaku melakukan penamparan tadi.
“Suami saya keluar dari ruang ATM namun baru beberapa langkah dirinya kembali dipukul dari belakang. Suami saya tetap tidak membalas,” terangnya.

Atas perlakuan Thomas itu, Senin (29/07/2019), korban bersama isterinya melapor ke Mapolda Maluku. Laporan tersebut, tertuang dalam Tanda Bukti Lapor dengan nomor : TBL/337/VII/2019/MALUKU/SPKT dengan jenis perkara penganiayaan.

Selain pidana, Thomas juga dilaporkan terkait kode etik selaku anggota Polri ke Propam Polda Maluku, dengan surat tanda penerimaan laporan bernomor : STPL/79/VII/2019/Yanduan.
Laporan tersebut diterima, Brigpol Alberth Lewerissa.
“Suami saya juga sudah divisum di Rumah Sakit Bhayangkara,” jelasnya.

Margarita menjelaskan, dirinya mengetahui identitas pelaku dari keterangan sekuriti serta anggota polisi yang bertugas di lokasi tersebut.
“Saya bertanya, tentang oknum tersebut dan sekuriti serta anggota polisi menjawab itu Thomas Keliombar, dia polisi,” ujar isteri korban.(on)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60