PRB Program Unggulan BPJS Kesehatan

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – BPJS Kesehatan memiliki salah satu program unggulan bernama Program Rujuk Balik (PRB), yaitu pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang.
PRB dilaksanakan di FKTP atas rekomendasi/rujukan dari dokter spesialis/sub spesialis yang merawat.

Agar pelaksanaan PRB yang melibatkan beberapa stakeholder terimplementasi dengan optimal, BPJS Kesehatan Cabang Ambon gelar Pertemuan Penguatan PRB lintas sektor di Ambon, Selasa (26/03). Kegiatan ini dihadiri oleh Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Ketua Tim Pengelola JKN Rumah Sakit, dan dokter di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) se Pulau Ambon. Dari pihak BPJS Kesehatan Cabang Ambon, hadir Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan, A. Muh Dahrul Muluk dan Kabid Penjaminan Manfaat Primer, Koriandri Rante Ta’dung.

Koriandri pada pertemuan tersebut mengungkapkan, pertemuan lintas sektor ini dimaksudkan untuk menyatukan persepsi dan meningkatkan koordinasi antar FKTP dan FKRTL agar PRB lebih optimal.

“Koordinasi antar faskes sangatlah penting untuk kelancaran PRB terhadap peserta JKN-KIS, mulai dari prosedur pendaftaran sampai dengan pengambilan obat di apotek PRB. Dengan pertemuan ini diharapkan terbentuk kesamaan persepsi sehingga koordinasi antar stakeholder terkait lebih optimal” ungkap Koriandri.

Selain koordinasi antar faskes, turut dibahas juga soal Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07MENKES/707/2018 tentang Formularium Nasional dimana didalamnya ada tambahan restriksi, salah satu yang diatur di dalam restriksi tersebut adalah pemberian obat insulin.

Dahrul mengutarakan bahwa restriksi yang tercantum dalam formularium nasional tersebut merupakan hasil kajian dari organisasi profesi dan diusulkan ke kementrian kesehatan. Dalam restriksi tersebut mengatur pemberian insulin bagi pasien yang baru terdiagnosis Diabetes Melitus (DM) tipe 2, di persyaratkan adanya pemeriksaan HbA1C dengan nilai lebih dari 9% dan keterangan dari dokter ahli pernah diterapi dengan obat anti dibetik oral namun kondisi gula darah yang tidak stabil. Restriksi tidak berlaku bagi pasien JKN-KIS penderita DM tipe 1 dan pasien yang telah terapi insulin sebelum terbitnya Keputusan Menkes.

“Keputusan Menkes tersebut merupakan bentuk regulasi dari hasil kajian organisasi profesi yang diusulkan. Ya salah satunya tentang persyaratan yang harus dipenuhi dalam pemberian insulin bagi peserta yang baru terdiagnosis DM Tipe 2. Kalo untuk peserta DM Tipe 1 dan peserta lama yang sudah terapi insulin, restriksi ini tidak berlaku,” jelas Dahrul.

Dahrul menambahkan, pemeriksaan HbA1C dilaksanakan di Rumah Sakit atas rekomendasi dari dokter spesialis penyakit dalam, bagi RS yang tidak memiliki fasilitas pemeriksaan HbA1C RS dapat bekerja sama RS lain/Penyedia layanan sebagai jejaring yang bisa melakukan pemeriksaan HbA1C tersebut.

“Di Maluku sendiri, pemeriksaan HbA1C baru ada di RSUD Haulussy dan Prodia. Bagi RS yang tidak memiliki layanan pemeriksaan tersebut dapat membuat jejaring dengan RS Haulussy atau Prodia sesuai dengan amanat permenkes. Tentunya setelah ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang nantinya akan di fasilitasi oleh BPJS Kesehatan dan diputuskan oleh Tim Kendali Mutu Kendali Biaya,” katanya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60