RDP DPRD Maluku Memanas, Ari Sahertian Kritik Keras PT Batutua Soal Pengelolaan Lingkungan

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Provinsi Maluku memanas ketika Anggota DPRD Maluku, Ari Sahertian, melayangkan kritik tajam terhadap PT Batutua Tembaga Raya (BTR).

Bacaan Lainnya

banner 300250

Ia menilai perusahaan tambang tersebut tidak serius dalam menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan.

RDP yang digelar di ruang Komisi II DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon, pada Selasa (21/10/2025) itu turut dihadiri oleh Inspektur Tambang Provinsi Maluku, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam forum tersebut, Ari Sahertian menyoroti ketidaksesuaian pelaksanaan kewajiban lingkungan oleh PT BTR.

Dari 37 parameter uji laboratorium yang wajib dilakukan perusahaan, baru delapan parameter yang diselesaikan.

“Dari 37 parameter yang harus diuji, baru delapan yang selesai. Artinya, sebagian besar belum dilakukan, sehingga dampak lingkungannya tidak bisa kita ukur secara pasti,” tegas Sahertian di hadapan peserta rapat.

Ia menilai, laporan pengawasan internal perusahaan tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa aktivitas pertambangan PT BTR aman dari pencemaran.

Tanpa hasil uji lengkap, kata dia, tidak ada jaminan bahwa laut, udara, dan tanah di sekitar tambang bebas dari kontaminasi.

“Jangan hanya tampilkan data yang menguntungkan perusahaan, sementara masyarakat sekitar dibiarkan menanggung akibatnya,” kritik politisi asal Maluku ini.

Lebih jauh, Sahertian menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi teknis daerah terhadap aktivitas PT BTR.

Ia menegaskan, DPRD Maluku tidak akan tinggal diam jika terdapat praktik yang merugikan lingkungan maupun warga sekitar tambang.

“Kami ini wakil rakyat, bukan pembela perusahaan. Kalau ada yang salah, kita harus berani bicara,” ujarnya tegas.

Ari juga menuding PT BTR lebih mengutamakan keuntungan bisnis daripada menjalankan tanggung jawab sosial dan ekologis.

“Kalau hanya datang untuk gali dan ambil untung tanpa peduli dampak bagi masyarakat, lebih baik perusahaan seperti ini tidak beroperasi di Maluku,” sindirnya, yang disambut tepuk tangan peserta rapat.

Ia bahkan meminta Kementerian ESDM dan pemerintah pusat untuk turun langsung meninjau aktivitas pertambangan PT BTR di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Bila ditemukan pelanggaran serius, Sahertian mendesak agar izin operasi perusahaan dicabut.

“Kalau memang tidak mampu memenuhi kewajiban lingkungan, sebaiknya ditutup saja. Jangan tunggu sampai kerusakan terjadi dan rakyat jadi korban,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Ari Sahertian mengingatkan pentingnya integritas dan kesadaran moral dalam mengelola sumber daya alam Maluku.

“Kita harus bekerja dengan hati nurani. Jangan abaikan bumi Maluku, sebab ini warisan untuk generasi kita ke depan,” pungkasnya. (**)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60