Ambon,MG.com- Pemerintah Kota Ambon secara resmi melantik PPPK berdasarkan SK Wali Kota Ambon Nomor 3410-4483 Tahun 2025 yang berlangsung pada aula Mall MCM Kota Ambon,Rabu ( 01/10/25).
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan jawaban atas penantian panjang para tenaga honorer yang telah bekerja tanpa kepastian status selama bertahun-tahun. “Setelah seluruh formasi PPPK selesai dilantik, tidak akan ada lagi tenaga honorer maupun pegawai kontrak di Pemkot Ambon,” kata Wattimena.
Ia juga mengingatkan pimpinan OPD untuk tidak mengangkat tenaga honorer baru. “Kalau masih ada yang mengangkat, itu menjadi tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab institusi pemerintah,” tegasnya.
Wattimena menjelaskan bahwa proses administrasi yang belum tuntas di BKN menyebabkan pelantikan dilakukan secara bertahap. Saat ini, masih ada sekitar 700 PPPK tahap II dan 250 PPPK paruh waktu yang sedang berproses.
“PPPK yang baru dilantik akan menjalani masa kontrak selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan kontrak hingga usia pensiun jika kinerjanya baik,” ujarnya. “Kalau rajin dan bekerja sungguh-sungguh, kontraknya diperpanjang. Tapi kalau malas tidak, kontrak bisa diputus,” tambahnya.
Wattimena juga mengingatkan agar aspirasi disampaikan melalui jalur resmi dan tidak melalui media sosial. “Kalau ada yang tidak puas, sampaikan melalui mekanisme yang ada, bukan lewat status di media sosial,” pesannya.
Pelantikan ini menjadi momen bersejarah bagi para PPPK yang telah menunggu kepastian kerja selama 10 hingga 20 tahun. “Banyak yang sudah menunggu puluhan tahun. Hari ini status itu resmi didapatkan. Karena itu bekerjalah dengan sungguh-sungguh, jangan sia-siakan berkat ini,”pungkasnya ()










