Ambon,MG.com – Kantor OJK Provinsi Maluku bersama Satuan Tugas
Pemberantasan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin (SATGAS PASTI) Daerah Maluku
memperkuat koordinasi dan sinergi pemberantasan aktivitas keuangan tanpa izin
(ilegal) yang beroperasi di wilayah Provinsi Maluku demi melindungi masyarakat.
Penguatan tersebut terwujud dalam pelaksanaan Rapat Kerja SATGAS PASTI Daerah
Maluku Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Kantor
OJK Provinsi Maluku.
Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh anggota Satgas PASTI Daerah Maluku, yaitu
Kepolisian Daerah Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kantor Perwakilan Bank
Indonesia Provinsi Maluku, Badan Intelijen Negara Daerah Maluku, Kantor Wilayah
Kemterian Agama Provinsi Maluku, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi
Maluku, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi
Maluku yang terkait. Tujuan pertemuan ini adalah untuk memperkuat peran dan
fungsi Satgas PASTI Daerah serta menyusun program kerja Tahun 2025.
Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi M. Yusuf selaku Ketua Satgas PASTI Daerah
Maluku dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan, menyampaikan apresiasi
kepada seluruh elemen yang tergabung dalam Satgas PASTI Daerah atas
kehadirannya dalam Rapat Kerja. Beliau menyampaikan, “Kegiatan ini menjadi
sangat penting bagi Satgas PASTI Daerah Maluku untuk semakin memperkuat
eksistensi dan perannya dalam mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal
di Provinsi Maluku”.
Di akhir sambutannya, Andi M. Yusuf menekankan perlunya program kerja
kolaboratif antar anggota Satgas PASTI Daerah Maluku yang berfokus pada upaya
preventif melalui publikasi dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat di Maluku.
2
Acara Rapat Kerja diisi juga dengan pemaparan materi dari Satgas PASTI Pusat yang
disampaikan oleh Brigjenpol. Fajaruddin selaku Analis Eksekutif Senior Departemen
Perlindungan Konsumen OJK. Fajaruddin menjelaskan tentang latar belakang
pembentukan Satgas PASTI, struktur kelembagaan Satgas PASTI, dan berbagai
tindakan yang telah dilakukan oleh Satgas PASTI Pusat. “Selama periode 2017 s.d
April 2025 jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan Satgas PASTI Pusat adalah
sebanyak 1.737 investasi ilegal, 10.733 Pinjol Ilegal, dan 251 Gadai Ilegal” ungkap
Fajaruddin.
Salah satu pencapaian Satgas PASTI Pusat yang diuraikan oleh Fajaruddin adalah
membentuk Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi
Keuangan. IASC didirikan oleh OJK bersama SATGAS PASTI dengan dukungan
asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan
transaksi keuangan (scam) di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera. Sejak
berdiri pada tanggal 22 November 2024 s.d 13 Mei 2025, jumlah total laporan yang
diterima IASC adalah sebanyak 117.612 dengan rincian sebagian berikut:
• Laporan Korban langsung ke sistem IASC : 39.400
• Laporan Korban kepada pelaku usaha jasa yang ditindaklanjuti : 78.212
• Jumlah Pelaku Usaha terkait laporan korban : 167
• Jumlah rekening dilaporkan : 191.448
• Jumlah rekening sudah diblokir : 45.262
• Total kerugian dilaporkan : Rp2,4 Trilliun
• Total dana yang diblokir : Rp161,1 Milyar
“Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar pelaku jasa
keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan
transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi
para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang
masih dapat diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum” tutur
Fajaruddin di akhir pemaparannya.
Rapat Kerja Satgas PASTI Daerah Maluku berjalan interaktif dengan berbagai
masukan program kerja disampaikan oleh peserta rapat. Beberapa isu strategis dan
rencana kerja yang dibahas dalam Rapat Kerja Satgas PASTI Daerah Maluku tahun
2025, yaitu:
1. Penguatan koordinasi antar anggota Satgas PASTI Daerah Maluku dalam rangka
upaya penegakan hukum;
3
2. Penguatan upaya edukasi dan sosialisasi melalui publikasi pada kanal-kanal
informasi yang dimiliki anggota Satgas PASTI Daerah; dan
3. Realisasi Program Kerja yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
Di akhir rapat, Andi M. Yusuf menghimbau kepada seluruh anggota Satgas PASTI
Daerah Maluku untuk menyampaikan kepada masyarakat apabila menemukan
informasi atau tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau
diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis)
untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157
157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: Satgaspasti@ojk.go.id. ( MG)