Afifuddin Sebut Kinerja Pemprov Maluku Bobrok

  • Whatsapp
banner 468x60

Ambon,MG.com-Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifudin menyebutkan kinerja Pemprov Maluku dalam menjalankan program pembangunan sangat bobrok.

“Bobroknya birokrasi dikarenakan banyak program kegiatan yang telah ditetapkan baik dalam APBD maupun APBD Perubahan tidak terealisasi, bahkan tanpa ada konstitusional yang jelas. Seperti hal yang terjadi dalam APBD Tahun Anggaran 2023,” ujar Afifuddin dalam sidang paripurna penyampaian dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, kamis (04/04/202).

Dia mengakui, alasan yang dikemukan pimpinan OPD bahwa, program tidak jalan karena dikunci oleh Gubernur.

“Alasannya cuma alasan orang pasar, dikunci oleh Kepala Daerah tidak boleh kasi jalan. Ini alasan yang tidak pantas yang dilakukan oleh seorang Pimpinan,” paparnya.

Dia mengatakan, setiap program yang telah dialokasikan dan ditetapkan bersama DPRD dalam Peraturan Daerah harus dilaksanakan. Jika tidak maka melanggar peraturan perundang-undangan.

Dimana, lanjut dia program yang tidak direalisasikan tersebut mencapai Rp20 miliar, termasuk program pokok pikiran anggota DPRD Maluku yang diperuntukan bagi masyarakat.

Karena itu, pihaknya akan mengawal hal ini dengan melihat Silpa 2023. Jika tidak kelihatan atau dikatakan habis atau nol, tentunya ada kejahatan yang dilakukan.

“Ini bukan karena janji yang lahir dari pokok pikiran anggota DPRD, ketika dia menjadi terakumulasi dalam APBD itu janji pemerintah tidak lagi personal. Ini paham model apa, ini karena seng (tidak) paham. Lalu karena emosi, kebencian yang berlebihan kepada orang lain,” tandasnya.

Terkait jabatan pimpinan OPD, pihaknya menilai, belum dilakukan secara baik karena masih banyak jabatan yang rangkap.

“Dalam birokrasi ada satu orang bisa menjabat dua OPD, jadi Plt di sini, Sekretaeris di sini, bahkan Sekretaeris Daerah juga menjabat sebagai Plh di Dinas Kehutanan,” ungkapnya.

Begitu juga pengambilan keputusan di Dinas Pendidikan Maluku dalam hal pengangkatan Kepala Sekolah.

Mirisnya pengangkatan yang dilakukan dengan dasar fit and proper test bukan dari sisi kualitas dan kompetensi yang dimiliki, namun berdasarkan informasi masyarakat dan guru.

“Saya minta hentikan semua proses pengangkatan dan pemberhentian. Jangan sampai itu melanggar undang-undang,” ungkapnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60