Ambon,MG.com- Pejabat Karantina Hewan Karantina Maluku Satpel Namlea melakukan tindakan pembebasan kepada 85 ekor kerbau menuju pelabuhan Siwa, Sulawesi Selatan setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan seperti pemeriksaan fisik dan uji laboratorium. Uji laboratorium khususnya penyakit PMK dan Brucellosis, hingga penyakit ternak lainnya wajib dilakukan untuk memastikan hewan yang akan dikirim bebas dari ancaman penyakit baik asal virus, bakteri, maupun jamur.
Sebelum hewan masuk ke kapal dan berangkat, tindakan biosecuriti juga dilakukan dengan tujuan mematikan agen penyakit yang ditakutkan berada di lingkungan kapal. Penyemprotan desinfektan dilakukan di seluruh kapal maupun ternak dengan perhitungan dosis yang sesuai. “Kami telah melaksanakan tindakan karantina Hewan selama dua minggu hingga hari ini semua hewan siap untuk berangkat” ujar Gunawan, pejabat Karantina Hewan yang bertugas.
Setelah semua tindakan karantina Hewan dilaksanakan dan telah dipegangnya dokumen resmi, maka puluhan kerbau ini siap berangkat menuju kota tujuan. Seluruh tindakan yang dilakukan oleh Karantina Maluku didasari dalam UU 21/2019 serta PP 29/2023. Karantina Indonesia akan berada di garda terdepan dalam menjaga dan mengamankan Hewan, Ikan, Tumbuhan, serta produknya sebelum dikirimkan ke wilayah lain. ( Fal )