Saparua, MG. Com Pelaksanaan Penguatan Kapasitas Simpul Komunitas dan support Group yang dilaksanakan oleh Layanan Berbasis Komunitas Ina Martha Serta memberikan Pemahaman Hukum kepada Masyarakat dalam peringatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ( HAKTP )
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Sebagai institusi nasional hak asasi manusia di Indonesia, Komnas Perempuan menjadi inisiator kegiatan ini di Indonesia.
Sebagai salah satu narasumber pada kegiatan Pelatihan Sitas dan Support Grup dalam Kampanye 16 Hari HAKTP yang dipusatkan pada gedung Gereja Bait Allah Jemaat GPM Nolloth Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu ( 25/11/2023 )
Kapolsek Saparua AKP Jacob Walalayo dalam materinya terkait UUD No 23 tahun 2004 tentang “penghapusan kekerasan dalam rumah tangga“
Menjelaskan UU no. 23 tahun 2004, mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman
Dilanjutkannya, Penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga pada survivor adalah perselingkuhan, masalah ekonomi, budaya patriarki, campur tangan pihak ketiga, bermain judi, dan perbedaan prinsip, tutur Walalayo
Dijelaskan Walalayo, hukuman Bagi Pelaku KDRT Pidana penjara selama empat tahun hingga 15 tahun atau denda sebesar Rp 12 juta hingga Rp 300 juta diberlakukan bagi setiap orang yang memaksa orang yang berada dalam lingkup rumah tangga untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu
Hukum acara pidana adalah serangkaian aturan dan prosedur yang mengatur tata cara penegakan hukum terkait tindak pidana.
Ini melibatkan proses hukum yang terjadi mulai dari penyelidikan, penangkapan, penyidikan, persidangan, hingga eksekusi hukuman
“Dimana Hukum Pidana ini bertujuan untuk memastikan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian Hukum dalam penanganan kasus pidana“.
Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Komunitas Ina Martha serta dua Narasumber lainnya yakni ketua klasis GPM P. P. Lease Pdt. J. Malle. S. Th serta Sekretaris Klasis GPM P. P. Lease, Ibu Pdt. J. F. T Hattu/Bernard, M.Si, dan diikuti perwakilan peserta yang ada pada klasis GPM P. P. Lease (JO)