Gubernur Maluku Lantik Rangkoratat Sebagai PJ Bupati Kepulauan Tanimbar

  • Whatsapp
banner 468x60

Ambon,MG.com – Berlangsung pada lantai VII Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Piterson Rangkoratat sebagai penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar sesuai dengan surat keputusan menteri dalam negeri nomor 100.2.1.3-6166 tahun 2023 tanggal 17 November 2023, tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar

“Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023 pasal 14 ayat 2 huruf b menegaskan masa jabatan 1 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikecualikan apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri menetapkan keputusan pengganti pergantian jabatan Bupati Kepulauan Tanimbar

 

“Sehubungan dengan itu saya ingin menyampaikan beberapa hal penting sebagai berikut pertama adanya peristiwa penetapan tersangka dan diikuti dengan pergantian pejabat bupati yang lama berpotensi mengganggu proses penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan publik di kabupaten Kepulauan Tanimbar” ujar Gubernur Maluku dalam sambutannya ( 27/11/23).

 

“Dirinya berharap saudara pejabat bupati yang baru dilantik segera mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan DPRD dan internal birokrasi Pemda kabupaten Kepulauan Tanimbar begitu pula dengan instansi vertikal TNI Polri dan lembaga Pemerintah lainnya

 

“Untuk itu,saya tegaskan kepada saudara pejabat Bupati agar memperhatikan sungguh-sungguh setiap aturan kepegawaian maupun aturan keuangan dalam rangka konsolidasi birokrasi guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah daerah sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat tetap berjalan secara baik

 

“Kedua berdasarkan keputusan ketentuan pasal 166 ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota dan aturan turunannya menegaskan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah diberikan dibebankan pada APBD”jelasnya

 

“Oleh sebab itu saya ingin pastikan bahwa alokasi anggaran Pilkada harus terakomodir pada APBD kabupaten Kepulauan Tanimbar baik di tahun 2023 maupun di tahun 2024 Selain itu tugas saudara pejabat sebagaimana disebutkan dalam keputusan Menteri Dalam Negeri adalah memfasilitasi dan mensukseskan pemilu legislatif Pemilu presiden dan wakil presiden serta Pilkada serentak tahun 2024 termasuk menjaga netralitas aparatur sipil negara di lingkup pemerintah daerah”ungkapnya

 

“Ketiga tim penggerak PKK adalah mitra kerja pemerintah daerah yang melakukan tugas mulia yang yaitu pemberdayaan kesejahteraan keluarga sebagai basis terkecil dari masyarakat harus mendapat prioritas dari kita semua sebab bila keluarga sejahtera maka masyarakat akan sejahtera bila masyarakat sejahtera berarti negara pun ikut maju”tandasnya ( Fal )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60