Ambon,MG.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mint Pemerintah Provinsi Maluku untuk menyerahkan dokumen pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Dia mengatakan, pihaknya sementara melakukan koordinasi bersama Pemprov Maluku agar, secepatnya dapat menyerahkan RAPBD-Perubahan.
“Silakan tanya kepada Pak Sekda Maluku.karena itu, saya harap anggaran Pemilu 2024 dimasukan dalam APBD-Perubahan 2023 maupun APBD murni 2024, “katanya
Dia mengakui, apabila RAPBD-P tak diusulkan dikuatirkan mubazir.
“Kami sudah menyurati Pemprov selama tiga kali. Sehingga, saya harap RAPBD-P segera diserahkan dan dibahas bersama,” terangnya.
Apalagi, ingat dia, sesuai aturan main, DPRD Provinsi Maluku melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Kita komunikasi formal maupun informal. Ini dilakukan agar kita kedepankan administrasi pemerintahan berjalan baik dan benar. Ini sesuai dengan fungsi dewan maupun tugas-tugasnya,”jelasnya.
Apabila disinggung kemungkinan APBD-P disahkan dengan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.
“Dalam aturan, menjelaskan bahwa APBD-P merupakan suatu yang wajib. Sehingga tidak ada sanksi jika tidak diajukan ke dewan,” ungkapnya.
Hanya saja, ingat dia, ada Pengecualian terkait hal tertentu. Dia mencontohkan, terjadi pergeseran unit organisasi dan juga anggaran yang begitu besar.
“Saya contohkan anggaran Pemilu. Itu belum dianggarkan. Tentu terjadi pergeseran dan pasti ada korban di banyak unit kerja. Korban artinya bisa direvisi atau terjadi pergeseran berarti RAPBD-P wajib diajukan ke dewan,” tuturnya
Dia kembali menegaskan, APBD-P merupakan sesuatu yang tidak wajib, namun wajib adalah pergeseran unit kerja organisasi dan kepentingan untuk melihat hal yang lebih penting dan urgen demi kepentingan daerah tau negara.
“Ini terkait dana Pemilu, dimana ada tiga komponen utama yakni,KPU, Bawaslu, dan TNI/Polri,”tandasnya. ( Fal )