AMBON, MG.com – Maling beraksi di Gedung DPRD Kota Ambon, tepatnya di ruangan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan bagian keuangan, uang senilai Rp 117 juta yang berada di dalam loper ludes.
Kejadian tindak pidana pencurian diperkirakan terjadi, Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 09.00 wit dan baru terungkap, Senin (28/8/2023).
Salah satu pegawai Jan Tuhumuri (57) yang diberitahu terkait kejadian ini langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease, IPDA Janete Luhukay memaparkan, dari penjelasan pelapor awalnya pada saat pegawai lda Narang melihat salah satu ruangan Sekertaris DPRD Kota mengalami kerusakan, dan langsung menemui Kabag Umum dan rekan-rekan lainnya untuk melihat kerusakan tersebut.
Saat dilihat ruangan tersebut ternyata uang yang berada dalam loper sebanyak Rp 117.000.000 sudah tidak berada di tempat, kemudian receiver CCTV sudah dirusak.
“Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib,” jelas Luhukay.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, AKP La Belly, dan anggota Reskrim yang menerima laporan bergerak cepat.
“Tidak sampai 12 jam kasus ini kemudian terungkap, tim Buser dibawah pimpinan Kanit VI Satreskrim IPTU. Idham Hanifar menuju ke Kantor DPRD kota Ambon dan mulai melakukan penyelidikan dan mengarahkan beberapa orang Satpol PP dan PNS Kantor DPRD Kota yang pada saat terjadinya pencurian berada di area Kantor DPRD kota, dan selanjutnya dilakukan olah TKP oleh tim Identifikasi Sat Reskrim Polresta Ambon,” jelas Luhukay.
Setelah dilakukan interogasi yang dilakukan secara bertahap, diduga salah satu terduga pelaku mengakui kepada personil Buser bahwa dirinya yang melakukan pencurian, selanjutnya Tim Buser bersama terduga tersangka menuju ke salah satu pondok Ruko Batu Merah guna mengamankan barang bukti.
Pelaku diketahui ASL, PNS diamankan bersama barang bukti sisa Uang Hasil Curian Sebesar Rp. 72.577.000 dan motor Mio 125 Im3 warna hitam yang dibeli dengan uang hasil curian dengan Harga Rp. 17.500.000. ( Val )