Ambon,MG.com – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menghadiri sosialisasi pembinaan kesadaran bela negara bagi perangkat desa di Kota Ambon yang berlangsung pada hotel manise,Senin ( 21/08/23).
“Dalam momentum kegiatan sosialisasi di hari ini untuk meningkatkan semangat kita, bersama dalam membela negara, dan membangun bangsa ini. Akan kuat dan besar apabila kita semua mampu mengambil peran untuk menjadikan bangsa ini, untuk lebih maju lagi dengan semangat bela negara”ujarnya Wattimena
“Kita akan mampu mewujudkan negara Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian serta berlandaskan gotong royong. Perlu diingat bahwa tugas bela negara bukan h tugas TNI dan Polri dan bukan hanya tugas petinggi negara. namun bela negara merupakan tugas dan kewajiban kita semua sebagai warga negara indonesia untuk itu saya mengajak kita semua untuk bersama-sama berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara sesuai dengan peran”jelasnya
“Profesi kita masing-masing dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab kebangsaan kita untuk ikut serta dalam bela negara dimanapun kita berada,”
Disampaikan, dalam undang-undang dasar RI tahun 1945 pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, kemudian pada pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “tiap- tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
“Dari kedua ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional warga negara Indonesia, semua anak bangsa harus tergerak dan bergerak untuk bela negara sesuai dengan ladang pengabdian masing-masing panggilan untuk bela negara bisa dilakukan oleh petani, guru, Prajurit/TNI, dokter bidan tenaga kesehatan, buruh, profesional, ASN pedagang dan profesi lainnya,”ungkapnya
Diwaktu yang sama Dirjen Pothan Kemhan, Mayor Jenderal TNI Mohammad Fadjar yang dibacakan oleh Direktur Bela Negara Brigjen TNI Sarwono saat membuka kegiatan menyampaikan, sosialisasi pembinaan kesadaran bela negara bagi perangkat desa di Kota Ambon, yang bertujuan untuk menyebarluaskan nilai dasar bela negara tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh kementerian lembaga termasuk pemerintah daerah serta seluruh komponen bangsa.
“Sesuai pasal 27 ayat 3 undang-undang dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
“Sosialisasi pembinaan kesadaran bela negara bagi perangkat desa merupakan bagian dari upaya membangun sikap mental dan karakter bangsa serta merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dari pembangunan revolusi mental dari kabinet Indonesia. Untuk membangun dan menanamkan sikap mental dan perilaku warga negara, senantiasa cinta kepada tanah memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara,”
Dijelaskan, Pancasila sebagai ideologi negara serta memiliki kemampuan nilai-nilai bela negara itulah yang diharapkan, dan akan menjadi landasan sikap dan perilaku kita semua yang diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari.
“Implementasi nilai dasar bela negara sangat penting dan dibutuhkan bagi negara terlebih, bila mencermati perkembangan dinamika ancaman saat ini yaitu di daerah kemajuan teknologi dan keterbukaan. Informasi potensi ancaman yang membahayakan kedaulatan negara keutuhan wilayah, karena hati dan pikiran manusia yang dimiliki oleh suatu bangsa dalam menghadapi berbagai ancaman, sebab Medan peperangan yang sesungguhnya adalah peperangan terorisme penyalahgunaan narkoba,” papar Sarwono.
Untuk itu,ancaman nyata yang kita hadapi begitupun dengan kejahatan pencurian sumber daya alam, pelanggaran wilayah dan lain-lain ini telah menjadi ancaman yang benar-benar sumber daya manusia.
“Melalui kegiatan sosialisasi yang kedua berperan aktif dalam mensosialisasikan dan menyebarluaskan nilai dasar bela negara secara nyata, dalam kehidupan mampu berkontribusi yang terbaik demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia sesuai kapasitas dan kompetensinya,”tandasnya (Fal )