DPRD Provinsi Maluku Ssgera Panggil APMA Dan PT BPT

  • Whatsapp
banner 468x60

Ambon,MG.com – Dalam Upaya mengatasi permasalahan yang terjadi pada pasar mardika
dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD ) Provinsi Maluku akan segera memanggil PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) Alham Valeo.

“Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno kepada awak media Jumat ( 10/03/23).

Pemanggilan keduanya berkaitan dengan pembangunan lapak dalam Terminal Mardika Ambon tersebut tanpa seizin Pemerintah Kota Ambon dan membawa nama Pemerintah Provinsi.

Padahal, kewenangan atas Pengelolaan Terminal dan Pasar Mardika berada pada Pemkot Ambon.

Untuk itu,pertemuan dengan PT BPT dan APMA akan berlangsung usai agenda pengawasan.

“Masalah sangat sederhana yaitu bongkar lapak dan kembalikan fungsi Terminal sebagaimana layaknya itu saja solusinya, masalah ini akan juga di bahas oleh DPRD Provinsi setelah agenda pengawasan ke kabupaten. Jadi pedagang harus hati hati jangan sampe mereka di rugikan,”

Pemerintah Kota Ambon juga harus melapor PT BPT maupun Ketua APMA, Alham Valeo ke pihak berwajib.

Pasalnya, tindakan PT BPT dan APMA membangun lapak dalam Terminal Mardika tanpa izin Pemerintah Kota, sudah termasuk kategori perbuatan melawan hukum.

Termasuk mengambil retribusi sepihak, mulai dari retribusi sampah hingga keamanan.

“Yang di lakukan oleh PT BPT dan APMA membangun lapak di dalam terminal tanpa ijin dan sepengetahuan pemerintah kota adalah perbuatan melawan hukum dan karna itu pemerintah kota jangan gartak sambal untuk melapor mereka ke Polisi. Sebab kalau tidak publik akan menilai pemerintah kota dan mereka ada main mata,” pungkasnya ( Fal )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60