Ambon,Dinas Perhubungan Kota Ambon diduga pelihara, mafia parkir melibatkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robert Sapulette dan Kepala UPTD Perparkiran dan Sarana Prasarana Dishub Kota Ambon, Petrus Ngeljaratan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KNPI Prov Maluku Bidang Pengamanan Aset Negara dan Juga Korda KNPI Kota Ambon, Steve Palyama dalam keterangan Persnya di Ambon, Selasa (17/01/23)
Terkait perparkiran di Kota Ambon pada masa transisi, atau masa dimana setelah berakhirnya 1 Tahun penagihan retribusi oleh pihak ketiga yang memenangkan tender, dan belum ada tender berikut untuk Tahun 2023, sehingga masa itulah kemudian dikenal dengan masa transisi, sedang terjadi kekosongan pihak ketiga dalam penanganan penagihan retribusi perparkiran di Kota Ambon, sehingga selaku elemen pemuda, pihaknya ingin menyesalkan ada pihak yang kemudian mencoba menggeneralisir atau bahkan mengatur-atur sebuah proses yang baik bagi Kota ini, lewat tendensi-dendensi negatif, yang bahkan melibatkan beberapa tokoh-tokoh besar yang kemudian dijadikan sebagai tameng atau alat untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok.
Oleh karena itu,DPD KNPI secara kelembagaan ditelusuri, ternyata memang ada ungkapan dari salah satu oknum yang menjabat sebagai Kepala Perparkiran Sarana Prasarana Teknis Perhubungan Kota Ambon, bahwa dirinya dihubungi oleh salah satu Tokoh besar di Maluku, yaitu Ibu Widya Murid Ismail, yang mana yang bersangkutan mengarahkan, agar Perparkiran masa transisi ini, diarahkan untuk satu orang oknum yang kemudian diduga bernama Alham Paleo atau alias All.
“Soal nanti diklarifikasi, itu bukan kewenangan kami, tapi persoalannya adalah, bahwa isu tersebut ternyata setelah kami selidiki juga dibicarakan sampai pada tingkat kalangan bawah, bukan hanya oknum dilingkungan Pemerintah Kota Ambon untuk semua masyarakat, bahkan juga beberapa diantaranya melibatkan para Juru Parkir, hasil identifikasi kami ditemukan bahwa isu itu diduga kuat benar, bahkan itu disampaikan salah satu Juru Parkir di Pasar Mardika, bahwa ada komunikasi itu dengan Kepala UPTD,”terangnya.
Selain itu, terkait penjelasan Kepala UPTD terkait perusahaan pemenang tender sebelumnya (periode 2021-2022), yakni CV. Karya Sejahtera, namun yang menjadi pertanyaan, kenapa perusahaan tersebut tidak memegang masa transisi ini.
Terkait persoalan ini sambungnya, pihak Dishub mengatakan, bahwa perusahaan tersebut melakukan wan prestasi dalam kontraknya.
“Bagaimana bisa, CV. Karya Sejahtera yang dinyatakan menang tender pada 9 Fenruari 2022, lalu melakukan penandatanganan kontrak Maret 2022, dan dalam bulan yang sama (Maret 2022), surat wan prestasi dikeluarkan oleh Dishub Kota Ambon. Lalu pertanyaannya, siapa yang selama satu Tahun belakangan ini mengelola parkir di Kota Ambon, kalau memang perusahaan tersebut telah dibatalkan sejak Maret 2022 pasca penandatanganan kontrak atas kemenangan tender yang baru diumumkan 9 Februari 2022. Ini aneh,”jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, perparkiran Kota Ambon diover kepada perusahaan yang baru yang bernama CV. Arka Mandiri Sejahtera. Persoalannya, perusahaan ini, tidak pernah mengikuti tender. Lebih-lebih lagi, perusahaan ini tidak terdaftar di Pemerintah Kota Ambon, bahkan setelah dicek secara elektronik, itu tidak ditemukan. Artinya, ini perusahaan tidak terdaftar.
Ditambahnya lagi, bahwa perusahaan tersebut, secara prasyarat, jika berdasarkan Perwali Tahun 2021 yang diterbitkan Walikota Ambon, zaman Richard Louhenapessy tentang perparkiran, bahwa perusahaan yang memenangi tender perparkiran, diharuskan memiliki alat elektronik, dan perusahaan ini tidak memenuhi itu. Lalu bagaimana bisa mendapatkan pengelolaan parkir di Kota Ambon.
Jika kemudian dengan pemberitaan ini, sambungnya, perusahaan tersebut terdaftar, pihaknya menduga, itu adalah permainan oleh pihak Dishub. Mengingat secara sistematis telah ditelusuri, dan tidak terdaftar.
“Mestinya ini ditransparansi saja, harus ada langkah-langkah penyelamatan, bukan makin memperkeruh, sampai harus mengkambing hitamkan atokoh Maluku (ibu Widya). Saya meyakini sungguh, bahwa Ibu Widya selaku Tokoh besar Maluku, tidak mungkin menginterfensi hal-hal seperti ini,”cetusnya.
Sehubungan dengan persoalan ini, pihaknya juga mengapresiasi Sekretaris Kota Ambon, pada Tanggal 16 Januari 2023 kemarin, yang dengan tegas menekankan bagi ASN-ASN untuk tidak main-main dalam hal-hal seperti demikian, apalagi mempergunakan nama-nama Tokoh besar.
Dengan itu, terkait persoalan dimaksud, pihaknya meminta Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena agar tidak hanya mengevaluasi, tetapi harus mencopot Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon dan juga Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Ambon, Petrus Ngeljaratan,”tandasnya ( **)