Cabuli Bocah 8 Tahun di Lapmer-Ambon, Remaja ini Ditangkap Satreskrim Polresta P. Ambon

  • Whatsapp
banner 468x60

Ambon, MG.com – Personil Unit PPA Satreskrim Polresta P. Ambon dan P. P. Lease, dipimpin Kanit PPA Aipda O. Jambormias, pada Senin (10/10/2022) lalu, telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku pencabulan adalah seorang anak laki-laki berinisial “C”, 14 Tahun. Sementara korban berinisial “B” 8 Tahun.

Bacaan Lainnya

banner 300250

Demikian penyampaian Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo dalam rilis yang diberikan kepada wartawan di Ambon, Selasa (18/10/2022)

“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/488/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 10 Oktober 2022,” ungkap Moyo.

Dikatakan, pencabulan ini terjadi pada Minggu (09/10/2022) malam lalu, di Lapangan Merdeka, Jl. Pattimura Kel. Uritetu, Kec. Sirimau Kota Ambon, lebih tepatnya di bangunan bekas cafe. Saat itu Korban bersama ibunya (Y) sedang berjualan.

Selesai berjualan, korban duduk disamping pohon dekat bangunan cafe. Korban kemudian didekati dan diajak Pelaku untuk mengambil air mineral didalam TKP. Karena berhasil mengajak korban, pelaku langsung mencekik, bahkan mata dan hidung korban ditutup oleh pelaku.

“Pelaku anak lalu melakukan percabulan dengan cara mencium pipi dan juga bibir korban anak kemudian pelaku anak menurunkan celana korban anak sampai dibawah lutut lalu pelaku anak memasukan sambil menusuk-nusuk jarinya ke dalam kemaluan korban anak,” jelasnya.

Akibatnya, korban mengalami trauma dan luka kemerahan dikedua matanya serta luka robek pada selaput darah alat kelamin.

“Tak tahan rasa sakit, korban pun memberi tahu ibunya dan pada keesokan harinya Ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu di Polres Pulau Ambon,” tandasnya.

Untuk diketahui, tindak pidana percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dgn ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Adapun upaya penyidikan, yakni menerima Laporan Polisi, pemeriksaan Visum Et Repertum (VER) terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan, penangkapan dan penahanan pelaku anak. (Vatal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60