Lewerissa : Pencemaran lingkungan Di Kabupaten Buru Itu Melanggar Hukum

  • Whatsapp
banner 468x60

 

Maluku,MG.com-Pencemaran lingkungan yang diakibatkan penambang liar yang terjadi digunung botak kabupaten buru itu melanggar hukum

Bacaan Lainnya

banner 300250

Hal itu disampaikan Ketua komisi II DPRD provinsi maluku jhon lewerissa kepada awak media Senin ( 08/08/22).

Menurutnya,Pencemaran yang terjadi digunung botak kabupaten buru itu sudah melanggar hukum dengan Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”ujarnya

Pasti ada unsur – unsur ke sengaja seseorang yang memasukan zat – zat berbahaya sungai bisa kena pidana paling lama tiga tahun kurungan dan denda tiga milyar

“Oleh karena itu ini sudah menjadi pencemaran lingkungan, sudah pasti melanggar hukum sesuai dengan UUD yang berlaku dan akan di pidana,”tuturnya

Dirinya memintah kepada pihak berwajib dari TNI/POLRI untuk segera menidak dan menutup tempat penambang pada gunung botak karena itu sangat menggangu masyarakat,para nelayan, memberi asupan air bagi hewan – hewan ternak ,tanam sayur yang semua mengunakan aliran sungai sampai ke laut untuk kehidupan sehari – hari itu sangat berdampak serius

Untuk itu sesegera mungkin kita akan membuat surat dan memanggil semua pihak untuk membicarakan tidaklanjuti pencemaran lingkungan yang terjadi di kabupaten buru,” pungkasnya ( Fal )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60