Maluku,MG.com-Dewan perwakilan daerah ( DPRD ) provinsi maluku Usai melakukan pengawasan tahap II, akan melakukan pergantian alat kelengkapan dewan (AKD)
“Hal itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (29/06/22).
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang MD3 yang selama ini diberlakukan secara jelas ditegaskan jika alat kelengkapan dewan berlaku hanya dua tahun setengah dan dapat diganti sesuai dengan keputusan fraksi dan mesti dijalankan.
“Soal rolling alat kelengkapan dewan kami pastikan usai pengawasan kita akan membahas dan dilakukan pergantian,” ujar
Wattimury mengatakan jika bertolak dari aturan maka mestinya DPRD Provinsi Maluku telah melakukan rolling alat kelengkapan dewan sejak sebulan yang lalu namun karena seluruh anggota DPRD sedang menjalankan agenda pengawasan maka pergantian AKD tersebut belum dapat dilakukan.
Kendati begitu, sebagai ketua dewan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan wakil ketua lainnya dan telah disepakati agar setelah pengawasan tahapan II selesai maka pimpinan DPRD akan melakukan rapat koordinasi dan konsultasi dengan ketua-ketua fraksi untuk dilakukan pergantian.
Jika berdasarkan usulan Fraksi terjadi perubahan terhadap komposisi fraksi yang selama menduduki jabatan alat kelengkapan dewan maka usulan fraksi tersebut akan ditindaklanjuti dan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku.
Sebaliknya jika seluruh Fraksi atau sebagian masih tetap mempertahankan komposisi fraksi maka tidak akan terjadi perubahan terhadap alat kelengkapan dewan sehingga DPRD tetap menjalankan tugas dengan baik. ( Fal )










