Pemprov Maluku Gelar Apel Bendera K3

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku menyelenggarakan Apel Bendera peringati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional di PT Pertamina Ambon Patra Niaga Subholding C&T Region Papua Maluku Integrited Terminal Wayame, Ambon, Kamis (17/2/2022).

Bertindak selaku Inspektur Apel Bendera peringati K3 sedangkan Komandan Apel Bendera, Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provunsi Maluku, Endang Diponegoro.

Bacaan Lainnya

banner 300250

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Maluku membaca sambutan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Menaker dalam sambutan tersebut menegaskan tentang kebijakan penerapan K3 di tempat kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta peraturan pelaksanaannya.

Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 bersama para pemangku kepentingan lainnya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaksanaan K3 melalui berbagai kegiatan.

Antara lain kampanye, seminar, lokakarya, konvensi, pembinaan dan peningkatan kompetensi personil K3, pembentukan dan pemberdayaan lembaga-lembaga K3 baik tingkat nasional sampai dengan tingkat perusahaan, pemberian penghargaan K3, dan perbaikan-perbaikan sistem K3 secara berkelanjutan.

“Pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri. Dengan demikian semua pihak terkait berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya di bidang K3 secara terus menerus dan berkesinambungan serta menjadikan K3 sebagai bagian dari budaya kerja, sehingga dapat mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” kata Menaker.

Penguatan program budaya K3, berbagai upaya diantaranya Program K3 Nasional 2021 – 2025 sebagai pedoman meningkatkan kualitas pencegahan, penanganan, dan pengendalian kecelakaan kerja pada seluruh sektor.

Sebagai salah satu langkah pembangunan ketenagakerjaan utamanya dalam hal penciptaan lapangan kerja, telah hadir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Regulasi ini diikuti juga dengan beberapa peraturan Kementerian/Lembaga yang mengatur secara khusus tentang standar usaha/produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia.

Hal ini tentunya sangat penting bagi upaya penurunan tingkat pengangguran dan penciptaan lapangan kerja sektor formal di era pelambatan ekonomi global karena efek pandemi COVID-19.

Dalam hal ini K3 menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha.

Apabila usaha tersebut memiliki risiko yang tinggi maka diperlukan izin, sedangkan jika memiliki risiko yang rendah, maka hanya diperlukan pendaftaran usaha dengan tetap berkomitmen untuk melaksanakan beberapa standar yang antara lain adalah standar tentang K3.

“Oleh karena itu, tugas kita adalah melaksanakan sebaik­ baiknya semua regulasi tersebut demi terwujudnya visi dan misi pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi nasional,” katanya.

Menurut data sensus penduduk 2020 dari total 270,20 juta penduduk, penduduk usia produktif sebesar mencapai 70 persen dari keseluruhan populasi.

Selanjutnya juga dijelaskan bahwa lebih dari 53 persen penduduk merupakan bagian dari dua generasi terbesar, yaitu sekitar 25,8 persen adalah generasi milenial dan 27,9 persen adalah generasi Z.

Kondisi ini adalah insentif dan potensi bagi perekonomian jika dapat dimanfaatkan secara optimal.

Salah satu Potensi terbesar yang harus disadari adalah kedua generasi ini dan utamanya generasi Z, merupakan digital native, dimana penggunaan teknologi digital dalam kehidupan keseharian terjadi secara lebih mendalam.

Karakteristik lainnya adalah generasi Z tidak memiliki suatu komitmen jangka panjang dan hanya melakukan pekerjaan selama hal itu membuat mereka merasa senang.

Berkonfigurasi dengan perkembangan teknologi digital, hal ini berpotensi meningkatkan labor turnover dan mengubah pola hubungan kerja menjadi lebih fleksibel seperti pola part time, freelance, kemitraan, dan sebagainya.

Gubernur Maluku pada kesempatan tersebut juga memberikan penghargaan kepada perusahaan yang berhasil menerapkan kecelakaan nihil atau zero accident di tempat kerja, piagam penghargaan kepada perusahaan yang berhasil menerapkan prokes Covid-19 di tempat kerja, serta piagam penghargaan kepada perusahaan atas partisipasi sebagai tempat pelaksanaan apel bendera Bulan K3 Nasional tingkat Provinsi Maluku Tahun 2022.

Selain itu juga penyerahan surat keputusan pengesahan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja atau P2K3 dan penyerahan santunan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diberikan oleh Gubernur kepada Heidy Welna Ansye Tuahatu dan Erwin Latuputty.

Upacara ini dihadiri oleh Danlantamal IX Ambon, Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina, Danlanud Pattimura Kolonel Pnb Andreas Ardianto Dhewo, perwakilan Polda Maluku, Perwakilan Kejati Maluku dan sejumlah OPD Lingkup Pemprov Maluku. (ET)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60