Sejak Januari 2021, Santunan Kematian Diberlakukan Kembali

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – Tahun 2021 ini pencairan santunan kematian kembali dilaksanakan dengan persyaratan administrasi harus dilengkapi.

“Tahun lalu, begini pengelolaan uang daerah sempat berubah aturannya. Mulai dari PP 58 berubah ke PP 12. Begitu juga peraturan turunan Permendagri 13 ke Permendagri 77. Tak hanya itu sebagai alasan utama, namun kelengkapan administrasi menjadi salah satu alasan mengapa sampai ditahun kemarin pencairan tersebut tidak terlaksanakan kepada setiap penerima yang memiliki hak,” kata Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah (BKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz, pada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa ( 02/03/2021).

Tidak dibayarkannya santunan kematian sepanjang tahun 2020 lantaran administrasi calon penerima dianggap tidak lengkap.

Sehingga, tahun 2021 tambah Apries, proses itu kembali dijalankan, namun persyaratan utama, penerima harus mempersiapkan kelengkapan administrasi agar santunan tersebut dapat dicairkan.

Santunan tersebut mulai diberikan kepada mereka yang meninggal terhitung sejak Januari 2021dan pembagiannya sejak pekan lalu. Per warga meninggal keluarganya mendapat santunan sebesar Rp 2.000.000.
“Ya kita mulai start dari orang meninggal bulan Januari, tapi mulai bayar sekitar satu minggu yang lalu. Karena kita menunggu Perwali,” ungkapnya.

Ketika disinggung sudah berapa yang orang menerima santunan tersebut per Januari 2021 ini, dirinya mengungkapkan belum terhitung namun dikalkulasi dana yang keluar sebanyak Rp 200.000.000.

Untuk diketahui santunan kematian ini merupakan bantuan tidak terduga (BTT). Dikarenakan, meninggalnya seseorang merupakan hal yang tidak dapat diprediksi sehingga BTT digunakan sebagai sumber dana sebagai santunan kematian, (Fal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60