Suksesi Kepemimpinan Negeri, Pemkot Tak Intervensi Peran Saniri

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – Beberapa desa dan negeri adat di Kota Ambon hingga kini belum memiliki pemimpin definitif.
Untuk itu diharapkan Saniri Negeri mampu memutuskan siapa yang layak menjadi pemimpin di negeri sesuai ketentuan adat istiadat negeri.
“Untuk memiliki pemerintahan definitif, ditentukan dari kerja keras, keberanian dan kemampuan Saniri Negeri memutuskan mata rumah parentah yang berhak menjadi raja,” kata Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Steven Dominggus, Selasa (23/2/2021) di ruang Media Center Sekkot Ambon.

Dijelaskan, tugas Saniri mengumpulkan aspirasi masyarakat negeri, menyusun draft dan menetapkan peraturan negeri, hingga memutuskan siapa yang berhak menjadi raja dari mata rumah parentah. Hal – hal ini tambahnya tidak dapat diintervensi oleh penjabat kepala pemerintahan yang ditugaskan memimpin di negeri adat.
“Para penjabat kepala pemerintahan tidak dapat mengintervensi proses yang dilakukan saniri karena tugasnya hanya memfasilitasi, memediasi, dan mendorong apa yang dikerjakan Saniri,” jelasnya.

Diakui Kabag, suksesi kepemimpinan di negeri adat terkadang menghadapi masalah yang membutuhkan proses pembahasan dan musyawarah, bahkan ada yang berakhir di ranah hukum.
Ini tambahnya pernah terjadi di beberapa negeri adat, dimana masyarakat yang menggugat keputusan Saniri sampai di Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Wajar saja, karena kaidah penyelenggaran pemerintahan menganut asas keterbukaan, transparansi, keadilan, dan menjunjung tinggi kepentingan umum sehingga terbuka peluang bagi siapa saja tidak terakomodir, yang ada di negeri dan memiliki pembuktian sendiri untuk dapat menggugat keputusan atau produk hukum tata negara dari Saniri Negeri,” ujarnya.

Jika terjadi demikian, lanjut Dominggus, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dalam hal ini tidak memiliki kepentingan untuk intervensi, tetapi menunggu kepastian hukum lewat keputusan hukum yang tetap (inkracht).
“Pemkot tidak ada kepentingan apa – apa untuk intervensi siapa menang ataupun kalah, tetapi kita menunggu kepastian hukum, sejauh ini kami tetap melakukan pengawasan, dan pendampingan bagi negeri – negeri adat yang belum memiliki pemimpin definitif,” tutur Kabag.

Hingga kini diketahui Negeri yang belum memilki pemimpin definitif, yakni di Kecamatan Leitimur Selatan; Naku, Ema, Hatalai, Kecamatan Nusaniwe; Urimesing, Latuhalat, Amahusu, Silale, sementara Kecamatan Sirimau; Batu Merah dan Hative Kecil, Kecamatan Baguala; Passo dan Halong, sedangkan Kecamatan Teluk Ambon; Tawiri, Rumah Tiga, dan Hative Besar.
“Khusus untuk Negeri Hative Kecil, di tahun ini 2021 akan dilakukan pemilihan raja serentak bersama delapan desa yang belum memiliki kepala desa definitif, yakni Desa Wayame, Poka, Hunuth, Nania, Waiheru, Latta, dan desa Galala,” tutup Kabag. (Fal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60