AMBON, MG.com – Komisi II DPRD Maluku akhirnya memutuskan membentuk panitia khusus (Pansus) guna menelusuri kelangkaan minyak tanah (mitan) yang terjadi serentak di seluruh wilayah Maluku.
Keputusan membentuk Pansus Mitan lantaran tiga kali Komisi II menggelar rapat bersama mitra yakni PT Pertamina dan distributor juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku tidak ada hasil seperti yang diharapkan. Rapat berjalan alot.
Apa yang dikemukakan pihak Pertamina yang diwakili Plt. Sales Area Manager (SAM), Lucky Hariyanto sepertinya tidak terjadi masalah. Padahal, faktanya terjadi kelangkaan mitan secara menyeluruh.
Anggota Komisi II DPRD Maluku, Azis Hentihu kepada wartawan usai rapat, Jumat (22/01/2021) menegaskan pembentukan Pansus tetap dilaksanakan.
“Pansus tetap jalan karena fungsi pengawasan tetap melekat pada masing-masing anggota legislatif,” kata Azis, Jumat (22/01/2021).
Azis menjelaskan, pihaknya memiliki motivasi kuat untuk kabupaten kota bisa memastikan itu.
“Kalau dugaan saya, kelangkaan mitan inj sudah tersistimic. Ini ada mainan mafia yang memanfaatkan situasi misalnya mixing aspel bahannya Mitan namun untuk memastikan ini memang harus ada penegak hukum masuk ambil bagian dalam fungsi pengawasan bersama Dinas Indag,” jelasnya.
Selain itu, dirinya juga minta Pertamina dan agen untuk memastikan bahwa link bisnis dibawahnya melakukan fungsi bisnisnya sesuai dengan ketentuan.
Dikatakan, terjadi kelangkaan mitan di Maluku akibat lemahnya pengawasan. Untuk itu, PT Pertamina Wilayah Maluku butuh instrumen pengawasan yang melibatkan Dinas Perindusttian dan Perdagangan juga institusi kepolisian.
“Untuk mengatasi kelangkaan minyak tanah diusulkan tambahan jatah minyak tanah (extra drop kuota) kalau dimungkinkan,” kata Azis.
Azis menjelaskan, saat rapat dirinya sempat tanyakan teman-teman dari Kabuoaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang saat ini mengalami kelangkaan minyak tanah.
“Saat kita rapat, di kesempatan yang sama Komisi C DPRD KKT sedang membahas kelangkaan Mitan bersama Pertamina Cabang KKT. Kelangkaan minyak tanah juga terjadi di wilayah Namlea dan sekitarnya,” kata Azis.
Azis menegaskan, sesuai UU Migas, maka Dinas Indag dan kepolisian harus mengawasi kelangkaan ini.
“Kita tahu jika minyak subsidi digunakan untuk kepentingan industri, itu ancaman pidana dan dewan tentunya pada level pengawasan akan on the spot mengamati langsung dalam waktu dekat mungkin bisa kita disimpulkan penyebab kelangkaan ini. Tetapi sekali lagi saya lebih ingin ada institusi penegak hukum dan kewenangannya,” kata Azis.
Politisi besutan PPP ini menyesalkan keputusan Pertamina yang tidak menyerahkan data ke Dinas Indag kabupaten dan provinsi.
“Mestinya Indag kabupaten dan kota kantongi kuota minyak tanah yang nantinya bisa diketahui berapa besar kuota untuk kabupaten atau kota dimaksud,” katanya. (Eln)










