Kades Buano Utara Didemo

  • Whatsapp
banner 468x60

PIRU, MG.com – Kelompok pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Hena Puan Desa Buano Utara lakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan korupsi ADD dan DD sebesar Rp 1.600.000.000 oleh Kepala Desa Buano Utara, Abdul Kalam Hitimala.

Koordinator lapangan aksi tersebut, Muharam, Amas Hitimala dan Ali Lukaraja, Burhan Hasrat Nurlete (Sekretaris Hena Puan ) dengan masa pendukung sekitar 50 orang, Selasa (10/11/2020)..

Bacaan Lainnya

banner 300250

Pengunjuk rasa menggunakan satu unit truk, 1 Unit pick up, satu bendera merah putih, satu set sound system, lima buah spanduk yang bertuliskan ‘Kejari SBB sengaja membiarkan hasil temuan inspektorat’
‘Bupati jangan ada bentuk perlindungan terhadap bentuk tindakan kejahatan korupsi’
‘Tipikor SBB lambat dalam mengusut kejahatan di SBB’
‘Bupati M.Y.P kasbae SBB harus dimulai dari Desa
‘Tipikor tidak bejus dalam penyalahgunaan ADD, DD Desa Buano Utara.’

Dalam orasinya, Muharam dalam orasinya mengatakan, pihaknya meminta kepada bupati agar segera mencopot pejabat Kepala Desa Buano Utara Bpk. Abdul Kalam Hitimala karena telah menyalagunakan anggaran ADD.
“Kami meminta bupati agar jangan melindungi pejabat kepala desa yang terbukti melakukan korupsi terhadap anggaran ADD,” katanya.

Pendemo meminta bupati menemui mereka dan memberikan jawaban terkait tuntutan tersebut.
“Apabila bupati tidak menanggapi tuntutan ini maka kami akan tetap menunggu hingga bupati menemui kami,” teriak pendemo..

Akhirnya, Bupati SBB menemui pendemo di depan Kantor Bupati dan mendengarkan tuntutan yang disampaikan.

Saat bertemua Bupati SBB, pendemo membacakan surat pernyataan yang isinya antara lain, Bupati SBB segera memberhentikan Kepala Desa Buano Utara, antar waktu mengingat yang bersangkutan melanggar UU Permendagri Nomor 66 tahun 2017 atas perubahan
kemendagri NO 82 Tahun 2015 Pasal 9 D.

Bupati juga harus menekan Kajari SBB untuk mengusut temuan
ADD/DD 2015,2016,2017 dan 2019.

Menyikapi hal tersebut, Bupatimenegaskan, surat yang pernah dilayangkan saat inj telah ditindaklanjuti.
“Tahap pertama dari tahun 2015 sampai tahun 2018 itu bisa di tanggulangi tapi untuk tahun 2019 sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” katanya.

Terkait permasalahan Kepala Desa yang permasalahannya terkait ADD-DD juga telah dilimpahkan kejaksaan.

Bupati juga menjelaskan soal tuntutan pemberhentian sementara kepala desa telah dikonsultasikan dengan pihak kejaksaan.
“Alangkah bagusnya kebijakan itu menunggu sampai dengan penetapan tersangka,” katanya. (Kos)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60