PAD Pemprov dari Ruko Mardika Rp 685 juta

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Maluku, dari biaya sewa tanah dan bangunan Ruko dikawasan Mardika Kota Ambon, berjumlah Rp 685 juta.

Demikian dikemukakan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Maluku, Zulkifli Anwar kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (15/10/2020)
“Hingga saat ini pendapatan sementara yang telah masuk ke kas daerah Pemprov Maluku dari hasil sew tanah dan bangunan Ruko Mardika sebanyak Rp 685 juta,” kata Zulkifli.

Menurutnya, PAD Pemprov Maluku, dari hasil sewa tanah dan bangunan Ruko dikawasan Mardika Kota Ambon, telah mengalami peningkatan dari sebelumnya hanya sekitar Rp 431 juta.

“Sebelumnya hanya sebanyak Rp 431 juta, lalu ada penambahan Rp 100 juta lebih, kemudian terakhir Rp 125 juta masuk kas daerah dari ongkos sewa Bank Central Asia (BCA) Jadi total pendapatan sekitar Rp 685 juta lebih, ” jelasnya

Dengan penambahan tersebut, tambahnya, menandakan kesadaran masyarakat dalam membayar harga sewa, tanah dan bangunan Ruko dikawasan itu mulai meningkat.
“Syukurlah, mulai bagus kesadarannya,” kata Zulkifli.

Zulkifli berharap, masyarakat yang menyewa tanah dan bangunan Ruko Mardika seluas 60.690 meter persegi di Kelurahan Rijali, segera membayar biaya sewa kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
“Maril kita lihat hak dan kewajiban kita sama-sama. Sebab sumber PAD Provinsi Maluku juga, bisa kita peroleh dari Ruko Mardika sebagai sumber PAD yang baru, untuk pembangunan Maluku kedepan,” katanya.

Zulkifli menjelaskan, khusus untuk sewa ruko yang digunakan BCA, mulai dari tahun 2017 hingga 2019.

Menurut Zulkifli, BCA akan kembali membayar harga sewa Ruko dikawasan Mardika Kota Ambon, pada tahun 2020. “Mereka akan bayar lagi akhir Oktober nanti, ” katanya. (D2)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60