PIRU, MG.com – Polres Seram Bagian Barat (SBB) memfasilitasi Pertemuan Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka pendisiplinan kolektif berbasis komunitas dan sosialisasi Perbup nomor 15 Tahun 2020 oleh Tim Gugus Tugas Kabupaten SBB.
Kegiatan ini bertempat di aula Bhayangkara Polres SBB, Kamis (08/10/2020).
Wakapolres Seram Bagian Barat, Kompol Akmil Djapa dalam sambutannya menjelaskan, ditengah pandemi Covid-19 telah diterbitkan Perbup SBB No. 15 Tahun 2020 tentang Protokoler Kesehatan yang menjadi payung hukum untuk kehidupan sosial kemasyarakatan berbasis komunitas.
“Dalam situasi pandemi ini Pemda SBB bersama dengan Polri dan TNI memberlakukan Operasi Yustisi, kami berharap, saudara-saudara yang hadir sebagai corong mempunyai tanggung jawab moral untuk mensosialisasikan Perbup kepada komunitas masyarakat sehingga masyarakat selalu memberlakukan protokoler kesehatan di tengah pandemik Covid-19,” katanya berharap.
Dikatakan, warga yang hadir pada kegiatan tersebut merupakan representasi warga masyarakat sehingga melalui kegiatan sosialisasi ini dapat mewujudkan kehidupan masyarakat di Kabupaten SBB yang taat dan patuh terhadap protokoler kesehatan covid – 19.
Sementara itu, Asisten I Setda SBB Ir. Z. P. Selanno menyampaikan bahwa telah dilaksanakan Sosialisasi Perbup Nomor 15 Tahun 2020 kepada masing-masing Pjs/Kepala Desa se-Kabupaten SBB di Aula Kantor Bupati SBB.
“Dan saat ini lagi gencar-gencarnya kegiatan sosialisasi dilakukan oleh Tim Gustu Covid-19 Kab. SBB bersama dengan Polri dan TNI. Kita tidak bisa mengetahui kapan Pandemik Covid-19 akan berakhir untuk itulah maka Perbup SBB Nomor 15 Tahun 2020 tentang Protokoler Kesehatan menjadi payung hukum bagi kehidupan sosial kemasyarakatan yang bertujuan untuk memutus mata rantai Covid 19 di Kabupaten SBB,” terangnya.
Dikatakan, Satpol PP dibantu Polri dan TNI menjadi garda terdepan guna pemberlakuan protokoler kesehatan sesuai dengan Perbup SBB Nomor 15 Tahun 2020.
Dalam Perbub tersebut kata Selananno, terdapat konsukuensi hukum yang mengatur serta mengikat masyarakat maupun pelaku usaha tempat hiburan malam.
“Kami berharap, hal ini dapat dipahami para pemilik THM yang ada di Kabupaten SBB,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten SBB dr. J. Tapang M.Kes. dalam arahannya menjelaskan penerapan Perbup SBB No. 15 Tahun 2020 telah dilaksanakan melalui Sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten SBB.
Dikatakan ada 3 lokasi yang sulit untuk menjaga jarak adalah pasar, tempat rekreasi dan THM.
“Untuk itulah kami melakssnakannkegiatan ini guna mendukung program pemerintah dalam rangka memutus mata rantai Covid – 19,” katanya.
Pihaknya berharap, pemilik THM agar selalu disiplim dalam melakukan 4M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan).
Tapang mengakui, masih banyak masyarakat yang menggunakan masker tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan masker sehingga hal ini menjadi catatan khusus untuk melakukan penertiban terkait temuan tersebut.
Sedangkan Kepala Dinas Infokom Kabupaten SBB Abdurahman, ST memberikan materi Sosialisasi Peraturan Bupati SBB No. 15 Tahun 2020.
Dijelaskan, dalam Pasal 8 ayat 5 termuat Kewajiban Pelaku Usaha untuk memberlakukan Protokoler Kesehatan di tempat Usaha dan Pembentukan Tim Covid-19 serta kewajiban untuk menggunakan masker di tempat usaha.
“Pasal 5 mengatur tentang konsukuensi hukum terkait pelanggaran penanggung jawab THM apabila tidak melakukan protokoler kesehatan sesuai dengan Perbup SBB No. 15 Tahun 2020,” katanya.
Dalam pasal 6 dan pasal 7 termuat sanksi hukum kepada para pelaku usaha sehingga diharapkan kepada para pemilik THM agar selalu mematuhi dan menerapkan protokoler kesehatan pada tempat usaha.
Dinas Infokom bersama dengan Sat. Pol PP selalu melakukan kegiatan Sosialisasi kepada masyarakat dengan tujuan agar pada saat pemberlakuan Perbub SBB No. 15 Tahun 2020 masyarakat sudah mengerti dan memahami tentang peraturan dimaksud.
“Pemda tidak mampu untuk memutus mata rantai Covid 19 tanpa dukungan seluruh lapisan masyarakat,” katanya. (Kos)









