Kesepakatan DPRD-Pemda Maluku Berlakukan Pembatasan Pelabuhan 14 Hari
AMBON, MG.com – DPRD Maluku desak Pemda untuk berkoordinasi TNI/Polri serta Satpol PP untuk menertibkan warga yang tidak tertib jalani peraturan pemerintah.
“Masih ada saja masyarakat yang duduk berkelompok serta menggelar kegiatan berkelompok. Untuk itu kami telah meminta kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 untuk berkoordinasi dengan TNI Polri atau Satpol PP guna mengambil langkah penting menertibkan masyarakat yang tidak tertib mentaati anjuran pemerintah untuk tinggal di rumah dan sebagainya,” tegas Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan usai rapat bersama Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Rabu (15/04/2020).
Selain itu, Pemda Maluku bersama DPRD dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 untuk diberlakukan pembatasan arus masuk manusia di beberapa pelabuhan di Maluku selama dua pekan ke depan.
Pembatasan ini dilakukan lantaran penyebaran covid-19 cukup besar.
“Apalagi dengan penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku bahwa di Ambon ruang perkembangan Covid cukup besar makanya diambil langkah tegas.
Kita telah menyepakati untuk menyerahkan kepada Gugus Tugas untuk melaksanakan kesepakatan itu ditengah-tengah masyarakat,” kata Wattimury.
Masyarakat tambah Wattimury sepertinya kurang menyadari bahaya dari corona itu. Karena itu pihaknya juga meminta dari bupati dan walikota agar RT/RW kepala desa difungsikan seluruhnya karena setelah dievaluasi lapangan banyak RT/RW yang belum berfungsi untuk mengontrol orang masuk keluar di RT dan RW.
“Kita juga itu dibicarakan konsekuensi dari pembatasan atau penutupan sebagian perhubungan ini akan berakibat pada masyarakat baik sosial maupun ekonomi. Kami telah minta ke Pemda untuk segera mengambil langkah dimaksud,” katanya. (D2)









