AMBON, MG.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, didesak untuk menelusuri pembangunan di Kota Ambon.
Pantauan Spektrum, ada bangunan Rumah Baru yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), misalnya saja telihat di Dusun Bere-Bere Kelurahan Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Dimana ada rumah yang dibangun di lereng bukit dan tidak ada IMB.
Bangunan rumah ini berada pada daerah tebing, yang mengancam keselamatan warga di bawahnya.
Akibat pembangunan rumah ini, beberapa tahun lalu terjadi longsor dan menimbun beberapa rumah dibawanya.
Menyikapi itu, Pemerhati Sosial Masyarakat, Herman Siamiloy, mengatakan apabila di kawasan Bere-Bere tersebut telah dibangun namun tidak mengantongi IMB, maka langka cepat harus diambil oleh PUPR.
“Dinas PUPR tinjau lokasi untuk mengecek, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, karena bangunan tersebut berada di atas tebing, yang berdampak bagi warga sekitar yang tinggal dilokasi tersebut atau berada dibahwa tebing,” kata Siamiloy, kepada Spektrum, di Ambon, Kamis (27/2).
Siamiloy menuturkan, untuk memberikan izin mendirikan bangunan atau IMB tidak diizinkan berada di pinggiran tebing karena sangat fatal.
Selain itu juga, PUPR tidak boleh mengeluarkan IMB di daerah penghijauan, misalnya di kawasan Gunung Nona dan sebagainya.
“Sebelum PUPR mengeluarkan izin IMB, harus ada langka PUPR, yakni meninjau lokasi pembangunan, sehingga bisa ditarik kesimpulan, apakah lokasi itu layak diberikan izin membangun atau tidak. Ini yang perlu dijalankan sebelum mengeluarkan IMB,” pungkasnya. (On).









