PERADI Umumkan Hasil UPA

Denpasar, MG.com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), resmi mengumumkan hasil Ujian Profesi Advokat (UPA) Tahun 2018. Kelulusan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Panitia Ujian Profesi Advokat 2018 No.KEP.003/PUPA-PERADI/VIII/2018 di Jakarta bertanggal 27 Agustus 2018.

Hasil kelulusan ini diumumkan secara nasional untuk 34 provinsi. Khusus untuk Maluku atau Kota Ambon jumlah peserta ujian 40 orang dan hanya 25 orang yang dinyatakan lulus.

Sebelumnya peserta telah mengikuti serangkaian proses dan tahapan, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),try out dan lainnya dalam rangka menghadapi ujian sebagaimana diperintahkan dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan tahapan ujian selanjutnya yaitu Ujian Profesi Advokat Gelombang Kedua direncanakan akan digelar pada bulan Desember tahun 2018.

“Perlu kami tegaskan bahwa proses pendidikan (PKPA) sampai dengan ujian Profesi Advokat lebih dititik beratkan pada aspek kualitas, yaitu penguasaan ilmu hukum dan penguasaan kode etik yang penekanannya pada integritas dari calon-calon Advokat itu sendiri, agar kelak mereka telah di sumpah dan diangkat sebagai Advokat, maka dapat menjadi penegak hukum yang profesional serta berintegritas, dan memiliki daya saing yang baik serta mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan hukum nasional,” kata Dr. (c) Fachry Bachmid, SH, MH.

Caranya tambah Bachmid dengan memiliki kemampuan menegakan hukum dan keadilan. “Kami ucapkan selamat kepada calon advokat yang telah lulus ujian, dan selanjutnya dapat berproses menempuh masa magang pada Kantor Advokat yang telah ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku sampai dengan diambil sumpah di Pengadilan Tinggi Ambon-Maluku, dan bagi rekan calon Advokat yang belum sempat berkesempatan lulus pada ujian kemarin, agar tetap dapat mengikuti UPA gelombang kedua pada bulan desember 2018 nanti,” tegasnya. (on)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait