Piru, MenaraGlobal.com-Diduga kebijakan Bupati Seram Bagian Barat, (SBB) M. Yasin Payapo membangun jalan lintas Luhu.-Kambelu telah menyeroboti kawasan hutan cagar alam yang berada di hutan Negeri Luhu Kecamatan Huamual Belakang Kabpaten SBB Provinsi Maluku.
“Saya menduga, Bupati da Dinas PU SBB belum kantongi izin Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Sebab jalan lintas Kambelu-Luhu membela cagar alam yang berada di kawasan hutan Negeri Luhu,” tokoh pemuda Seram, Arief Pamana kepada MenaraGlobal.com di Piru, Senin (4/6/2018).
Mestinya hutan cagar alam ini dilindungi Pemerintah Kabupaten SBB, bukan sebaliknya membangun infrastruktur sehingga merusak kondisi hutan itu.
Status cagar alam yang dimiliki hutan tersebut sudah diketahui Payapo, namun tetap memaksakan keinginannya membangun proyek jalan lintas tersebut.
Jika pembangunan jalan lintas itu katanya telah mengantongi izin Kementerian Kehutanan dan LH maka izin tersebut harus tertulis pada papan proyek pekerjaan.
Selain itu, kawasan tersebut juga merupakan daerah konsensi tembaga oleh Poskopad selama 35 tahun.
“Bupati SBB harus bijak menyikapi hal ini bukan memaksakan kehendaknya walau tidak mengantongi izin dari kementerian terkait,” tegasnya lagi.
Persoalan ini tambahnya mirip dengan kasus penyerobotan hutan lindung Gunung Sahuwai sesuai dengan SK Menteri Kehutanan No 805 /Kpts-II/1993.
“Sebagai anak Pulau Seram saya desak PPNS Kehutanan Provinsi Maluku untuk segera melakukan penelusuran surat izin pekerjaan jalan Luhu – Kambelu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat, karena diduga kuat belum ada izin untuk melakukan pekerjaan yang melewati kawasan hutan cagar alam tersebut,” jelasnya.
Sementara itu Bupati SBB yang dikonfirmasi menegaskan jika dirinya tidak mengetahui proyek tersebut.
“Saya tidak tahu, jalan tersebut sudah dikerjakan beberapa tahun lalu dan sekarang kita hanya rehab,” katanya kepada MenaraGlobal.com di Kantor Gubernur Maluku, Senin (4/6/2018).