Sediakan Triliunan Rupiah Buat THR, Pemerintah Dinilai Tak Adil

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON,MenaraGlobal.com-Kucuran anggaran puluhan triliun yang dilakukan Pemerintah Pusat hanya dinikmati segelintir masyarakat Maluku dan ini dinilai tidak adil. Ketidakadilan ini disampaikan legislator asal Maluku, John Pieris kepada wartawan dalam rilisnya, Minggu (28/5/2018).

Kucuran dana tersebut hanya diperuntukan bagi ASN, TNI, POLRI, pensiunan serta pejabat negara lainnya.

Sementara masyarakat kecil yang terdiri dari nelayan, petani, tukang becak, buruh bangunan atau buruh panggul serta profesi lainnya tidak tersentuh kebijakan ini.

Menurut John Pieris, pemerintah harus membuat kebijakan afirmative atas dasar kemanusiaan bagi masyarakat Indonesia yang berprofesi pada sektor informal.

“Negara  dalam hal ini Pemerintah, harus membuat kebijakan afirmative  atas dasar kemanusiaan dan keadilan sosial, untuk membantu mereka yang tersiksa karena ketidakadilan struktural,” kata Pieris.

Menurutnya,THR dan gaji ke 13 bagi pejabat negara, ASN, anggota aktif TNI/Polri, pensiunan atau penerima tunjangan dan pegawai kontrak atau honorer akan diberikan waktu dekat ini.

Dan untuk tenaga kerja informal misalnya petani, nelayan, tukang becak, dan lainnya yang tergolong masyarakat kecil, pemerintah harus menerapkan kebijakan afirmative, misalnya menyediakan beasiswa khusus di tahun anggaran baru atau menyediakan subsidi khusus.

“Pemberian THR dan gaji 13 bertepatan dengan tahun ajaran baru pastinya terjadi lonjakan harga barang dan pemerintah harus hadir pada situasi ini dengan menyefiakan subsidi harga dengan menerapkan persyaratan khusus agar bisa dinikmati masyarakat kecil,” kata Pieris.

Diketahui,total THR dan gaji ke-13  yang dikucurkan kepada para pejabat negara, ASN, tentara dan polisi mencapai 22,06 triliun.

Sementara itu,total Rp 13,7 triliun, THR dan pensiun ke-13 ke rekening pensiunan.

Tidak ketinggalan, pegawai kontrak atau honorer instansi pusat, mendapatkan THR  dengan akumulasi nilai sebesar Rp 440,38 miliar.

Dengan demikian, total anggaran yang akan dicairkan dari APBN tahun 2018 untuk THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 36,2 triliun.

Terjadi peningkatan 70 persen dari anggaran tahun 201_7 lalu. (on)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60