Kehilangan Wibawa, Pimpinan DPRD Maluku Adu ‘Sakti’

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MenaraGlobal.com- Perseteruan dua pimpinan wakil rakyat Maluku hingga berujung ke rana hukum menuai kecaman masyarakat.

Masyarakat mulai muak dengan perilaku Ketua dan Wakil Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae dan Richard Rahakbauw yang saling unjuk kesaktian dengan mendatangi Polda Maluku.

“Kedua politisi ini mencerminkan jika keduanya belum layak menjadi politisi handal, yang satu belum matang berpolitik tapi dipaksakan dan satunya mempertontonkan kesombongan. Mereka tak pantas jadi wakil rakyat,” kata Basri Wattimena warga Sepa Kabupaten Maluku Tengah kepada MenaraGlobal.com, Selasa (22/5/2018).

Dalam penilaian Wattimena, Huwae dan Rahakbauw keduanya telah kehilangan wibawa dan terpuruk dalam arus Pilkada.

“Keduanya mempertontonkan kesaktian sebagai wakil rakyat dan tanpa mereka sadari ada lawan politik mereka yang selama ini mengincar kursi mereka sedang tertawa dan menari. Bukan hanya lawan beda parpol tapi juga yang satu parpol. Keduanya dipanas-panasi dan akhirnya terbakar, kasihan,” katanya prihatin.

Untuk diketahui, awalnya Edwin Adrian Huwae melaporkan Richard Rahakbauw ke Polda Maluku dengan tudingan pencemaran nama baik.

Huwae akhirnya melaporkan Rahakbauw ke Kriminal Umum (Krimum) Polda Maluku, Kamis (17/5/2018).

Selain laporan dugaan pencemaran nama baik, Huwae juga melaporkan Richard Rahakbauw atas dugaan penyalagunaan APBD Provinsi Maluku senilai Rp32,5 milyar dengan nomor laporan polisi LP-B/267/V/2018/MALUKU/SPKT.

Dan, Selasa (22/5/2018) Richard Rahakbauw terlihat mendatangi Sentara Pelayanaan Kepolisian terpadu (SPKT) Polda Maluku bernomor 277/V/2018/MALUKU/SPKT Polda Maluku serta diterima oleh petugas unit Pelayanan Masyarakat SPKT III, Bripka L. H. Silooy.

RR melaporkan Huwae dengan tudingan pelanggaran dan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Daniel Mahodim (55), melaporkan Huwae karena diduga mengganggu proses peribadahan yang diselenggarakan di rumah dinas Wakil Ketua DPRD Maluku yang  dihuni RR dan keluarganya.

Dalam Laporan Polisi (LP) bernomor 276/V/2018/MALUKU/SPKT Polda Maluku dan ditandatangani Kepala Siaga III SPKT, Brigpol Safril ini, menyebutkan bahwa Huwae mengacaukan peribadahan yang sementara berlangsung di rumah dinas RR. (on).

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60