PIRU, MenaraGlobal.com – Surat Keputusan (SK) Bupati Seran Bagian Barat (SBB) Nomor 412.2.437 tahun 2017 harus diuji PTUN karna suatu produk hukum Tata Usaha Negara untuk membuktikan kewenangan diskresi bupati sah atau tidak dan untuk dugaan tindak pidana korupsi.
“Ini harus dilihat dengan jeli dan bijak apakah keputusan Bupati SBB menimbulkan kerugian negara dalam hal ini memperkaya diri sendiri atau orang lain ataukh tidak? Itu yang harus dilihat dengan baik,” demikian dikemukakan Marcel Maspaitella, praktisi hukum kepada MenaraGlobal.com, Jumat (17/5/2018).
Bupati SBB Moh. Yasin Payapo melalu SK Nomor 412.2.437 tahun 2017 mengisyaratkan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 1,5 persen.
Akibat pemotongan tersebut, bupati dan para kepala desa diperiksa Kanit Reskrim Polres Seram Bagian Barat.
Pemotongan dilakukan terhadap 92 desa menuai masalah ketika DPRD SBB lakukan protes dan mempermasalahkan pemotongan ini.
Maspaitella menilai kebijakan Bupati SBB melalui Surat Keputusan yang intinya memotong dana ADD secara hukum administrasi tidak ada kesalahan.
“Kewenangan pengambil kebijakan ada ditangan pejabat tata usaha negara yang dalam dunia hukum disebut diskresi,” katanya.
Menurutnya, kewenangan diskresi tidak bisa dipidanakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan merugikan keuangan negara.
Namun di sisi lain, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan seharusnya memanggil Bupati SBB mempertanyakan masalah pemotongan tersebut.
“Bupati dipanggil untuk mengetahui tujuan pemotongan dana ADD yang berasal dari dana bagi hasil pemerintah daerah,” terangnya.
Maspaitella menjelaskan, masalah penyelidikan yang dilalukan Polres SBB harus dihormati.
“Proses penyidikan juga harus sesuai prosedur hukum yang berlaku dan hukum harus dilihat dengan baik,” ingatnya.
Maspaitella berharap masalah ini tidak dibesar-besarkan sehingga stabilitas keamanan dan ketertiban tertanggu. “Sebagai warga negara yang baik mari kita dukung semua pihak untuk bekerja sesuai dengan porsinya dalam menyelesaikan masalah ini, supaya cepat selesai tanpa mengurangi dan atau mengabaikan prosedur hukum yang berlaku,” katanya bijak. (fit)