AMBON, MG.com- – Komisi II DPRD Provinsi Maluku menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek reboisasi milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Hal ini dibuktikan dari hasil pengawasan proyek menggunakan anggaran tahun 2024 oleh Komisi II DPRD Maluku di sejumlah daerah.
“Kegiatan ini tidak efektif, atau tidak berjalan secara baik,”ungkap Anggota Komisi II, Ari Sahertian kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Senin (26/05/2025).
Dikatakan, dari hasil temuan terhadap proyek tersebut, terjadi hampir seluruh Kabupaten/Kota, termasuk di Kabupaten Buru Selatan.
Tak hanya Dinas Kehutanan, Sahertian mengaku amburadulnya pekerjaan proyek juga terjadi di beberapa OPD lainnya, termasuk Dinas Pertanian.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya meminta aparat penegak hukum agar dapat mengusut hal ini, yang akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi dari hasil rapat pengawasan secara internal nantinya. Termasuk ke Gubernur, untuk mengusut hal ini secara baik.
“Untuk lembaga penyidik bisa berkontribusi melihat hal ini. Jangan hanya dinas bicara saja bahwa ini jalan, hasilnya ditemukan dilapangan fakta yang tidak benar,”ungkap Sahertian.
Sebagai lembaga pengawas, pihaknya mempunyai kewenangan untuk mengutarakan hal ini secara terang benderang, sehingga masyarakat dapat mengetahui kerja pemerintah.
Ia menyadari, dari upaya ini pasti ada pihak-pihak yang mengaitkannya sebagai bentuk kepentingan. Hal tersebut tidak benar, karena sebagai legislator yang dipilih oleh rakyat, mempunyai tanggung jawab untuk berjuang, sehingga rakyat bisa menikmati apa yang disebut pembangunan Maluku.
“Kita tidak main-main. Komisi II dalam komitmen, apa yang tidak benar harus disampaikan, sehingga ini menjadi perhatian pemerintah terkhususnya Gubernur. Setelah pengawasan kita akan memanggil mitra, kita menanyakan berdasarkan fakta dilapangan,” tandasnya. (*)