
AMBON,MG.com- – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melaksanakan pertemuan bersama pimpinan dan anggota DPRD Kepulauan Aru, Senin (26/5/2025).
Pertemuan tersebut membahas surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tentang transisi kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT), yang dinilai merugikan daerah penghasil ikan, khususnya di zona 718 laut Arafura, Maluku.
Kepada Wartawan usai pertemuan, Ketua DPRD Maluku mengatakan pihaknya sepakat dengan penolakan DPRD Kabupaten Aru.
“Kita setuju dengan penolakan yang dilakukan DPRD Kepulauan Aru. Alasannya, ya karena memang dari kebijakan itu, kita Maluku yang dirugikan,” kata Benhur.
Dikatakan, wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 718 memiliki potensi perikanan yang melimpah. Namun, dengan potensi ini, kontribusi yang diperoleh sangat kecil dari adanya kebijakan tersebut.
Padahal, Kabupaten Aru sebagai salah satu daerah di Maluku yang memiliki tingkat kemiskinan ekstrim yang cukup tinggi sangat membutuhkan afirmasi kebijakan pempus termasuk Pemda untuk mengentaskan kemiskinan yang ada.
“Kita akan menyampaikan secara resmi ke Pempus. ini sesuatu yang tidak baik, yang tidak bermanfaat karena formula perhitungan DAU menggunakan basis darat, di lautan kita sangat dirugikan padahal hasil laut di daerah ini cukup tinggi teristimewa di Kabupaten Kepulauan Aru,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Aru, Feny Silvana Loy mengaku angka pendapatan dari hasil perikanan di Kabupaten Aru menurun drastis.
Dikatakan, sebelum DBH dikelolah oleh pemerintah provinsi dan pusat, pendapatan hasil perikanan Aru capai Rp.40 Miliar, namun kini bahkan tak sampai Rp.500 juta.
“Tahun-tahun sebelumnya, pendapatan kami dari hasil laut bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Tapi sekarang, untuk meraih Rp 1 miliar saja sangat sulit. Kami berharap DPRD Maluku segera mengkoordinasikan hal ini dengan ketua DPRD 11 kabupaten/kota di Maluku untuk sama-sama memperjuangkannya di pusat. Ini tentang nasib kita masyarakat Maluku. Kita harus bergandeng tangan dan menuntut UU perikanan dikembalikan dan dikelola oleh daerah,” pungkasnya.









