Ambon,MG,com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta serius menangani kasus yang melibatkan Direktur PT Bumi Perkasa Timur (BPT), Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe.Permintaan terkait ketidak hadiran dengan alasan sakit, dalam pemeriksaan Kejati.
“Jadi Kejati harus serius dalam menangani kasus yang melibatkan BOS BPT, agar prosesnya dapat segera diselesaikan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan ruko pasar Mardika,”tegas Sekretaris Komisi I DPRD Maluku Michael Tasaney.
Rabu (14/8/2024).
Kasus yang melibatkan BOS BPT, bukan saja menjadi isu lokal, tapi nasional, khususnya lembaga KPK, sehingga proses
hukum harus berjalan cepat.
Olehnya itu, jika ada pihak-pihak yangs sengaja atau menghalangi proses penyelidikan dengan alasan sakit, mestinya ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum.
Kejati kata Tasaney, harus bisa bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam persoalan pengelolaan Ruko Mardika, yang diduga merugikan daerah sehingga dapat dicari pertanggungjawaban hukumnya.
“Kami tentu sangat berharap, jangan ada pihak-pihak yang
menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung, sehingga Kejati bisa bekerja dengan cepat untuk menyelesaikan kasus tersebut,”harap Tasaney.(**)