Ambon,MG.com- – Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal (BPJS) Kesehatan, bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar sosialisasi teknis Aplikasi EDABU KP Desa, EDABU Pesiar, dan juga monitoring capaian operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (Siks-NG).
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Vlissingen Balai Kota, Kamis (6/6/24) dibuka oleh Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse, didampingi Plt. Kepala Dinas Dukcapil; Hanny Tamtelahitu, Kepala Dinas Sosial; Sirjhon Slarmanat, bersama OPD terkait lainnya.
Saat membuka sosialisasi, Ririmasse meminta para peserta yang dalam hal ini merupakan operator dari Desa/Kelurahan untuk lebih memaksimalkan kinerja.
“Karena ini merupakan bidang tugas dari para operator Desa/Kelurahan, saya berharap para operator dapat lebih maksimal dan teliti dalam bekerja. karena semua ini menyangkut kesehatan masyarakat Kota Ambon itu sendiri,” pinta Ririmasse.
Sementara itu, Tamtelahitu usai kegiatan menjelaskan kepada Tim Media Center, bahwa Sosialisasi tersebut ditujukan bagi operator Siks-NG di tiap desa terkait dengan penerapan aplikasi EDABU dari BPJS Kesehatan.
Menurutnya, EDABU KP Desa merupakan salah satu inovasi dari BPJS Kesehatan untuk mempermudah pelayanan bagi peserta JKN-KIS, yang dapat digunakan oleh masing masing pemerintah Desa/Negeri dan Kelurahan untuk melakukan pemutakhiran data perangkatnya, seperti pendaftaran perangkat desa/negeri baru, mutasi pensiun, serta pengelolaan kepesertaan lainnya.
Sedangkan EDABU Pesiar merupakan program pemetaan, penyisiran, advokasi dan registrasi (PESIAR) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), guna meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS kesehatan di Kota Ambon.
“Banyak warga kota ambon yang kepesertaan-nya tidak aktif, sehingga harus ditingkatkan lagi Universal Health Coverage (UCH) hingga 95 persen,” tambahnya.
Diharapkan dengan adanya pelatihan ini para operator Siks-NG di kecamatan dapat memahami dan memanfaatkan aplikasi EDABU secara maksimal untuk peningkatan UHC.
Untuk diketahui, Program Jaminan Kesehatan telah menjadi program Strategis nasional dimana Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang ditujukan bagi Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah, baik Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. ( FaL )