Saparua MG. Com-Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah melaksanakan serangkaian ekspose Dugaan penyalahgunaan Dana Desa ( DD ), Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Pendapatan Asli Desa ( PAD ) Negeri Tiouw tahun anggaran 2020-2022 naik ke tahap Penyidikan
“Hal ini sesuai Surat perintah Penyelidikan Nomor PRINT- 37/Q.1.10.1/Fd.1/03/2024 tanggal 01 Maret 2024;”
Adapun Ekspose ( Gelar Perkara ) yang dilaksanakan guna mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi untuk menghasilkan rekomendasi dan menentukan layak tidaknya perkara tersebut, ungkap Ardy
Dilanjutkan, proses expose perkara yang dilaksanakan pada Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Ambon di hadiri Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon dan Para Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Ambon, Senin ( 20/05/2024 )
Adapun dalam gelar perkara yang dilakukan dalam Pengelolaan ADD,DD dan PAD Negeri Tiouw telah masuk pada unsur melawan hukum sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian keuangan Negara yang bersumber dari Dana Desa,
Alokasi Dana Desa ( ADD ) Maupun PAD dari hasil Ekspose yang dilaksanakan untuk sementara terindikasi terjadi kerugian Negara mencapai Rp. 558.007.148
( Lima Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ribu seratus empat puluh delapan Rupiah ), Tutur Ardy
Kepada wartawan ketika di konfirmasi siapa-siapa yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka, Ardy, SH. MH selaku Kacabjari Saparua belum dapat menjelaskan,
“Kita tunggu saja hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan, sebab saat ini Penyidik masih terus bekerja untuk mengetahui siapa-siapa saja yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan ADD, DD dan PAD Negeri Tiouw tahun 2020 sd 2022”
Untuk di ketahui Penyidik Cabjari Ambon di Saparua telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 30 orang baik dari Perangkat Negeri, Pengusaha maupun dari Dinas terkait Pemda Maluku Tengah dan dalam waktu dekat Penyidik Pun akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk membuat terang perkara ini, Tukas Ardy ( Jo )