Saparua,MG.com- Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kab. Maluku Tengah tahun 2020 sampai dengan 2022 masuk tahap penyelidikan.
Hal ini di sampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 di ruang kerjanya, di sampaikan Oleh Ardy, SH.MH bahwa penyelidikan Dugaan tindak Pidana Korupsi Negeri Tiouw tahun 2020 sd 2022 dalam tahap pemeriksaan. Ungkapnya
Pasalnya” di mana kami telah melakukan permintaan data keterangan dari 5 orang saksi dari Pemerintah Negeri Tiouw maupun Saniri Negeri, pemeriksaan di lakukan guna mencari bukti-bukti permulaan dan siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Keuangan Desa. Bebernya
Lanjutnya” dapat di ketahui bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai hasil permintaan kami kepada Inspektorat Kab. Maluku Tengah yang telah di tindak lanjuti dengan Nomor: 790.04/16/ADD-DD/Insp/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dan Nomor : 790.04/29/ADD-DD/INSP/2023,
Lebih lanjut Kacabjari 2 melati ini menyampaikan untuk kerugian negara kami terus melakukaan pemeriksaan dan menggali lebih dalam peran masing-masing.
Ardy pun berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Cabjari ambon di saparua.
Di katakannya, untuk di ketahui ke 5 saksi yang di periksa antara lain, Sekretaris, Bendahara, Kasi Kesejahteraan, Kasi Kemasyarakatan, Ketua Saniri negeri Tiouw.
Tambahnya” hari ini kami jadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Negeri Tiouw selaku koordinator Pelaksana Keuangan Desa ( PPKD) yang memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan Desa. Ungkapnya
Ardy pun berharap masyarakat bisa bersabar bergerak dan akan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat setiap tahapan penanganan perkara korupsi yang ada di wilayah hukum Cabjari Ambon di Saparua. Pungkasnya ( Jo )