Komisi II Konsultasi Ranperda Pengelolaan & Pemanfaatan Hutan Adat di Kemenhut

  • Whatsapp
banner 468x60

Ambon,MG.com – Komisi II DPRD Provinsi Maluku, melakukan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemanfaatan dan Pengelolaan Hutan Adat di Kementerian Kehutanan ( Kemenhut) di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Kedatangan Komisi II DPRD Provinsi Maluku, yang dipimpin Wakil Ketua, Ruslan Hurasan diterima sejumlah penjabat di Kemenhut.

Wakil Ketua Komisi II, DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan mengatakan, hutan Adat merupakan Bagian dari entitas Hukum yang memiliki nilai historis, kultural dan memiliki keterikatan secara filosofi dengan keberadaan entitas masyarakat Hukum adat di Maluku. “Maka wajib dikelola dan dimanfaatkan secara Berkelanjutan,”kata Hurasan, saat dihubungi wartawan, Selasa (267/9/2023).

Dia mengaku, hasil konsultasi Ranperda Pengelolaan dn pemanfaatan Hutan Adat memperhatikan, pemetaan wilayah hutan Adat di Maluku dengan mendorong Pemda kabupaten dan kota untuk melakukan pemetaan hutan.

“Memperhatikan fungsi hutan di Maluku. Kita berharap Perda ini manjadi jawaban atas konflik batas wilayah hutan di Maluku,” tandasnya ( fal )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60