Ambon,MG.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provisi Maluku lewat Komisi III, bersama pihak otoritas pelabuhan Ambon, PT Pelindo, Aparat Kepolisian, Angkatan laut dan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku telah menyetujui pedagang asongan untuk melakukan aktifitas berjualan di wilayah pelabuhan Ambon
Hal ini terjadi saat pedagang asongan menyampaikan aspirasi ke DPRD Provinsi Maluku berlangsung Selasa (5/9/2023) diterima Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Wattubun, Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw dan sebagian besar anggota komisi III.
Watubun dalam rangkaian hasil rapat menyampaikan kesimpulan, solusi terhadap pedagang asongan dengan disediakan lapak untuk mereka yang berjualan tapi tidak untuk didiami dan diminta kepada semua pihak yang melaksanakan tugas baik yang berusaha maupun pihak keamanan menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban dan menghargai kewenangan masing-masing termasuk ada yang mengurus keamanan, yang mengurus kapal dan pelabuhan semua melaksanakan baik tugas diamanatkan kepadanya.
“Jangan kita tonjolkan ego kita lalu menjadi korban itu banyak orang termasuk kebijakan kita terhadap pedagang asongan tapi tidak terhadap urusan yang lain jangan kita tindak pedagang asongan saja, orang-orang berdasi dan berpangkat kadang turut ambil peran dalam kejahatan misalnya narkoba bisa lancar, air raksa dll bisa diselundupkan masuk pelabuhan dengan cara dan metode yang berbeda, olehnya kami minta kedepan semua harus kita tertibkan,” terangnya.
Menurutnya, saran dari anggota DPRD Provinsi Maluku, Hatta Hehanussa, pengelolaan pelabuhan dengan metode yang di pakai di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi modal bagi Provinsi Maluku.
” Kami minta kepada PT Pelindo wajib melaksanakan keputusan dibuat pihak otoritas pelabuhan, Pelindo sebagai pelaksana atau operator dan pelaksanaan sip untuk pedagang dilakukan dengan verifikasi jumlah pedagang kemudian pembagian tugas dan waktu agar pedagang diberikan kesempatan untuk berjualan,” ungkapnya.
Lebih lanjut jelas Watubun, ini menjadi catatan penting yang diambil sebagai kesimpulan serta kami sampaikan banyak kepada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Kepala OSP, Kepalan penanganan pelabuhan, Kapolsek wilayah Pelabuhan Yos Sudarso, PT Pelindo, PT Pelni, Komandan Angkatan Laut Armada IX Ambon, Ketua pedagang asongan. ( fal )