Ambon,MG.com-Belum diketahui, Pemerintah Provinsi Maluku atau Pemerintah Kota Ambon, mengelola Pasar Mardika, yang sudah selesai dibangun. Pasalnya, pengelola pasar yang baru direvitalisaai itu sudah rampung dibangun.
Untuk diketahui revitalisasi Pasar Mardika Ambon yang dibangun menggunakan tiga tahun anggaran fiskal APBN yakni 2021, 2022, 2023 sudah memasuki tahap akhir.
Pasar itu, dilengkapi sejumlah fasilitas yakni eskalator, lift, CCTV, dan sistem pengolahan limbah. Pasar empat lantai ini tampak megah berdiri di kawasan padat tersebut.
Namun ihwal pengelolaan pasar masih menjadi polemik di masyarakat, mengingat hak kepemilikan lahan ada pada Pemerintah Provinsi Maluku, sementara untuk pedagang yang pasar mardika merupakan aset Pemerintah Kota Ambon.
Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw mengatakan, siapa yang berhak mengelola pasar tersebut, harus mengajukan usul kepada pemerintah pusat untuk mengelola pasar tersebut.
Meski begitu, pasar tersebut dibangun di lahan milik Pemprov, dipastikan hak pengelolaan diberikan kepada Pemprov Maluku.” Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 yakni 1 tahun dikelola oleh pemerintah pusat kemudian pengelolaan dikembalikan ke Pemprov,”jelas Rahakbauw, kepada awak media, Senin (21/8/2023)
“Jadi tidak sembarangan semuanya harus melalui mekanisme yang ada, bukan hanya dari pemerintahan pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan datang melakukan pemantauan dan persiapan, namun harus menyurati resmi kementerian perdagangan,”lanjutnya.
Tak hanya itu, bakal calon Walikota Ambon itu menegaskan, lapak yang ada di dalam pasar Mardika itu tidak untuk diperjual belikan.
“Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kementerian Perdagangan, ketika penyampaian aspirasi komisi III DPRD Maluku beberapa waktu lalu, lapak tidak diperjualbelikan.” Imbuhnya.
Namun, lanjut Rahakbauw mereka akan dikenakan tarif retribusi yang kemudiannya akan diputuskan secara resmi besarannya seperti apa.
“Saya sudah menyampaikan secara resmi jika kemudian ada jual beli dalam pasar yang sementara direvitalisasi, para pedagang berhak mengadukan dan melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polda Maluku agar diproses sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya ()