Ambon,MG.com – Penjabat Walikota Ambon minta OPD terkait dalam hal ini badan pengelola pajak dan retribusi daerah terkait warning bagi pelaku usaha tidak nyalakan mesin transaksi ( Tapping Box)yang fungsinya membayar pajak 10 persen bagi Pemerintah Kota Ambon
Dirinya mengatakan,sudah sampaikan berkali-kali bahwa bicara soal pajak itu adalah hak kita di mana mau tidak mau harus memenuhi kewajiban lalu pajak 10 persen inikan sumbangan masyarakat kepada Pemerintah Kota Ambon lewat para pelaku usaha dan harus setor ke kas daerah”ujar Wattimena kepada awak media,Kamis ( 10/08/23).
Dalam hal menjamin kepastian membayar pajak Pemerintah Kota Ambon dalam hal badan pengelola pajak dan retribusi daerah telah memasang alat perekam pada setiap mesin transaksi ( Tapping Box) dari pelaku usaha
“Bagi para pelaku usaha yang tidak menyalakan alat transaksi ( Tapping-Box ) Kalau sampai tiga hari masih merah pastinya tempat pelaku usaha akan di tutup
“Oleh karena itu Kata Wattimena meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon agar lebih keras dalam pemantauan pelaku usaha sebab telah memiliki landasan regulasi dan turut diawasi oleh Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK”paparnya
“Pembayaran pajak restoran sebesar 10 persen tidak ditarik dari keuntungan pelaku usaha namun dari masyarakat yang datang, sehingga dalam hal ini pelaku usaha tidak dirugikan.
“Ini kan uang yang dititipkan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk pembangunan, jadi yang tidak menyetor mesti ditindak, karena kita tidak merugikan pelaku usaha”akuinya
Semua pemantauan Pemerintah Kota lakukan lewat dasboard Command Center di Balai Kota jika Notifikasi hijau berarti Tapping-Box dihidupkan, dan apabila merah berarti dimatikan”jelasnya
Kalau ada yang berwarna merah saya Perintah OPD teknis bersama Satpol-PP turun untuk mengecek lokasi, apakah restoran,rumah makan atau cafe tersebut belum buka atau sudah tutup, tetapi kalau masih beroperasi dan merah memang sengaja dimatikan akan ada tindak”ungkapnya
“Bagi wajib pajak yang taat akan diberikan piagam penghargaan pada saat HUT Kota 7 September nantinya (Fal)