Ambon,Pemerintah Kota Ambon telah mengambil ahli penagihan retribusi sampah pada pasar Mardika
“Hal itu disampaikan Pejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena kepada awak media,Selasa ( 04/07/23).
“Kita sudah bisa tagih Retribusi sampah sesuai Perda dan Perwali. Selama ini pemkot kelola sampah tanpa retribusi dari masyarakat,”kata Walikota, kepada sejumlah awak media, Selasa (4/7/2023).
“Sampah dari keluarga tidak ditagih oleh Pemkot Ambon.”Pemkot selama ini tidak tagih retribusi sampah. Padahal, persoalan sampah sangat besar, kita tidak tagih,”ujarnya
“Pemberlakuan penagihan retribusi sampah, ada perlawanan dari pihak-pihak tertentu.”Saya sudah sampaikan ke Satpol. Kalau ada yang halangi tangkap. Selama ini kita pakai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lain kelola sampah,”jelasnya
“Dirinya menambahkan, jika ada Retribusi sampah, untuk menambah pendapatan asli daerah ( PAD ) minimal kita beli truk sampah”ungkapnya
“Oleh karena itu,Selama Pemerintah Kota Ambon masih mempunyai kendala pada armada truk yang tidak mampu mengangkut sampah.
“Jadi selama ini kalau ada penagihan retribusi sampah itu pungutan liar. Sebab, selama ini Pemkot Ambon, tidak berikan kewenangan kepada pihak lain tagih retribusi sampah,”tandasnya (Fal )