Ambon, MG com – Universitas Pattimura menyerahkan draf revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) nomor 8,9,10 tentang Negeri dan rancangan instruksi Walikota tentang Pelaksanaan 5 kebijakan Prioritas kepada Pemerintah Kota Ambon yang berlangsung Ruang vlisingen Balaikota,Kamis ( 15/06/23).
Penyerahan diberikan langsung oleh Ketua Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan Sherlok Lekipiouw kepada Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena
Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi selalu berupaya untuk memperbaiki berbagai kekurangan yang ada supaya pada waktunya fungsi pemerintahan bisa terselenggara dengan baik”ujar Wattimena dalam sambutan
Untuk itu, fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pembinaan kemasyarakatan adalah adalah fungsi utama pemerintah yang harus didasarkan pada aturan yang berlaku. Karena itu, upaya untuk melaksanakan fungsi tersebut harus di backup dengan regulasi yang memadai.
“Dalam menyusun regulasi ada faktor dan syarat yang harus dipenuhi, agar perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan diatas perda, tidak boleh memberatkan masyarakat, dan bisa menampung aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, upaya kita untuk terus menciptakan regulasi atau perda yang baik mesti terus dilakukan,” ungkapnya
“Pada perda nomor 8,9 dan 10 tahun 2017 Pemerintah merasakan banyak kendala sehingga perlu dilakukan evaluasi untuk dilakukan perubahan”akuinya
“Dalam upaya kita untuk menghadirkan raja defenitif, kita diperhadapkan dengan persoalan yang luar biasa jangankan kita mau secepatnya menetapkan raja tapi ketika masuk di syarat-syarat kita sudah berdebat luar biasa. Sehingga perda ini harus direvisi kembali agar bisa menyelesaikan masalah yang ada” jelasnya
Dirinya berharap, kedepan ketika draf Ranperda ini diserahkan ke DPRD, dari Fakultas Hukum Unpatti bisa mendampingi Pemkot membahas Ranperda tersebut agar ketika ditetapkan menjadi perda tak ada lagi Kepentingan-kepentingan ( Fal )