Ambon,MG.com – Pemerintah Kota Ambon dalam hal dinas sosial mengelar kordinasi dan sinkronisasi penertiban izin undian gratis berhadiah ( UGB ) dan pengumpulan uang dan barang ( PUB ) yang berlangsung hotel grand Avira Kota Ambon,Rabu ( 31/05/23).
Dalam sambutan PJ Walikota Ambon Bodewin Wattimena yang dibacakan Sekertaris Daerah Kota Ambon Agus Ririmasse mengatakan,Perilaku usaha yang seringkali merugikan masyarakat tetapi tidak disadari oleh masyarakat itu sendiri yakni pengalihan bentuk uang kembalian konsumen ke dalam bentuk lain seperti menukarkannya dengan permen atau melakukan pemotongan semacam sumbangan.
“Untuk alasan utama yang menyebabkan pelaku usaha melakukan konsumen ke pengalihan dalam bentuk uang lain kembalian seperti menukarkan dengan permen ataupun melakukan pemotongan untuk sumbangan adalah karena kurangnya Persediaan uang koin oleh pelaku usaha”ujarnya
Dirinya menjelaskan,Selain alasan tersebut kegiatan pengalihan uang kembalian konsumen ke dalam bentuk sumbangan adalah bentuk inisiatif dari pelaku usaha untuk menghimpun dana sosial. Pasal satu angka satu undang-undang pub atau pengampunan uang dan barang menjelaskan bahwa pengumpulan sumbangan adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang Kesejahteraan Sosial, mental atau agama atau keharuan jasmani pendidikan dan bidang kebudayaan.
PUB di masyarakat biasa dikenal dengan pengumpulan sumbangan titik pengumpulan uang dan barang diatur dalam peraturan Menteri Sosial nomor 8 tahun 2021 dalam kegiatan koordinasi di Kota Ambon memang marak orang melakukan usaha pengumpulan uang dan barang dengan sensasinya, pengumpulan uang dengan cara menagih sumbangan pada wilayah lampu merah baik yang dilakukan mengatur dinamakan organisasi maupun pribadi dan lain-lain titik proses pengumpulan uang dan barang sudah seharusnya dilakukan melalui jalur perizinan tidak terkena penyakit karena terkadang kita tidak mengetahui hasil yang telah diterima dipergunakan dengan seharusnya atau bisa saja disalahgunakan ditambah lagi UGB yang tidak punya izin.
“Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penertiban izin undian gratis berhadiah ubb dan pengumpulan uang dalam barang publik yang dilakukan hari ini bertujuan untuk menyamakan Untuk persepsi mesin sinkronisasi sekaligus bersama tentang seluruh kegiatan pengumpulan uang yang dilakukan oleh pribadi, masyarakat atau lembaga ataupun sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penerbitan terhadap pengumpulan uang dan barang itu untuk mengantisipasi adanya permainan, berupa hasilnya pub tersebut untuk pribadi semua aktivitas pengumpulan uang atau barang pub harus mengantongi izin. Termasuk pengumpulan uang dengan tujuan pembangunan tempat peribadatan maupun yang lainnya”jelasnya
Permohonan izin cukup kepada Walikota dengan rekomendasi Dinas Kota Ambon. Namun yang punya kewenangan untuk izin itu tetap di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menertibkan menertibkan administrasi ke organisasi dan juga menciptakan masyarakat dan produktif serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Semua peraturan perundang-undangan di negara hukum ini”ungkapnya
Oleh Karena itu,Penanganan Kesejahteraan Sosial sumber nilai tidaklah mudah hari-hari bahkan semakin Kompleks konstitusi dan peran berbagai pihak dalam mendukung peningkatan kesejahteraan sosial semakin dibutuhkan khususnya kontribusi langsung dari masyarakat yang difasilitasi melalui program pengumpulan uang atau barang Sehingga dalam pelaksanaan pub dibutuhkan kepercayaan terhadap pengelola kejelasan pelaksanaan program, Transaksi dan akuntabilitas serta pengawasan untuk menjamin pelaksanaannya berjalan pada koridor yang tepat. Guna mengatasi masalah tersebut perlu dilakukan pengawasan bersama antara dinas sosial dan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagai langkah awal mencegah terjadinya kerugian terhadap masyarakat dan mencegah terjadinya keresahan masyarakat. Dalam mewujudkan pengawasan ini juga diperlukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait titik Oleh sebab itu Dinas Sosial Kota Ambon menganggap penting menggelar kegiatan koordinasi dan sinkronisasi yang dilakukan hari ini,Tandasnya ( Fal )