
Kadis DKP Provinsi Maluku Erawan Asikin dalam sambutannya mengatakan bahwa, Untuk melaksanakan manajemen ASN dengan optimal, terdapat lima pilar utama yang menjadi dasar pelaksanaan manajemen ASN. Salah satu pilar manajemen ASN yaitu sasaran Kinerja pegawai (SKP) yang adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh ASN, dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi.
Berdasarkan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022, SKP adalah ekspetasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun yang menitik beratkan pada ekspetasi pimpinan dimana pimpinan wajib melakukan pemantauan kinerja dalam bentuk pengamatan dan pemberian umpan balik berkelanjutan. Hal tersebut bertujuan, agar apabila ada sumber daya yang tidak mencapai kesepakatan atau mencapai kesepakatan namun tidak terealisasi maka pimpinan dapat melakukan penyesuaian ekspetasi, berkenan dengan hal tersebut, pegawai diharapkan memiliki kinerja yang unggul sehingga sehingga terjadi peningkatan kualitas dan kapasitas yang akan mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien.
Dengan diterbitkannya peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja aparatur sipil negara, maka penyesuaian sasaran kinerja pegawai (SKP) oleh seluruh ASN harus berpedoman pada Permen Pan RB nomor 6 tahun 2022, penyesuaian SKP tahun 2022 antara atasan dan bawahan paling tidak harus sering melakukan komunikasi tentang bagaimana pencapaian atau bagaimana penyusunan target kedepannya yang akan dicapai.
Terkait hal-hal yang dilakukan diharapkan adanya dukungan dari pimpinan agar pegawai bisa memenuhi ekspektasi nya. Selain itu juga perlu adanya komunikasi Terkait konsekuensi pencapaian kinerja, indikator keberhasilan kinerja, serta skema pertanggungjawaban. Hal-hal inilah yang nantinya akan diwujudkan dalam penilaian kinerja baik itu kinerja individu maupun kinerja organisasi. Kinerja individu diharapkan dapat mendukung keberhasilan organisasi dan dapat mencerminkan hasil kerja yang transparan dan terukur, ungkapnya.
Menurut kadis tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai Dinas, cabang Dinas, UPTD lingkup DKP Provmal Terkait dengan pengelolaan kinerja pegawai sesuai dengan pola Reformasi, birokrasi yang dinamisme dan akuntabel sehingga sasaran kinerja pegawai tahun 2022 dapat memberikan akselerasi pembangunan bagi pemerintah provinsi Maluku dan diharapkan semua pegawai dapat mengerti dan memahami cara penyusunan SKP tahun 2022 berdasarkan Permen RB nomor 6 tahun 2022.
” Selanjutnya secara singkat dapat kami informasikan bahwa dilingkupi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku kami telah berusaha untuk memenuhi segala ketentuan Terkait manajemen kinerja PNS yang diatur dalam PP nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri Sipil bahkan sejak semester IIN tahun 2021, kami telah beradaptasi dengan Permen Pan RB nomor 8 tahun 2021 yang kimia telah digantikan dengan permen pan RB nomor 6 tahun 2022. Ada beberapa hal yang telah kami sesuaikan dengan ketentuan dari penyusunan SKP antara lain, monitoring kinerja pegawai, dialog kinerja, penilaian SKP, penilaian perilaku serta integrasi penilaian SKP dan pemenuhan berbagai formulir yang diterbitkan,” urai kadis.
Dengan demikian lanjutnya kegiatan yang diselenggarakan saat ini, diharapkan agar,
- Dapat memahami pengelolaan kinerja tidak hanya sekedar menilai kinerja pegawai, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai.
- Perencanaan kegiatan di awal dan mengevaluasi di akhir, tetapi fokusnya bagaimana memenuhi ekspetasi pimpinan dan pengelolaan kinerja.
- Intensitas dialog kinerja antara pimpinan dengan pegawai dapat ditingkatkan.
- Kinerja individu harus mm mendukung keberhasilan kinerja organisasi, kinerja pegawai harus mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraian tugas jabatan serta perilaku yang ditunjukkan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain.
- Dengan adanya sosialisasi peraturan ini dapat menjamin pembinaan ASN yang disiplin dan berkualitas (D6)