Langgengkan Dinasti, Marak Rangkap Jabatan di Malteng

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON,MG.com– Rangkap jabatan di Kabupaten Maluku Tengah, menjadi dugaan untuk melanggengkan kekuasaan dinasti Tuasikal di Maluku Tengah.
“Saya menduga terkait rangkap jabatan ini, jangan sampai untuk melancarkan politik oligarki agar melanggengkan kekuasaan Dinasti Tuasikal di Kabupaten Maluku Tengah,” kata salah satu aktivis muda asal Maluku Tengah, M. Saleh Ohorella , Jumat (2/4/2021).

Ia menerangkan, persoalan rangkap jabatan instansi pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah bukan lagi menjadi isu yang langka melainkan hal tersebut merupakan masalah yang sudah biasa terjadi dan sudah terlihat wajar di lingkup pemerintahan Malteng.

Lanjutnya, seperti Rakib Sahubawa yang kini menduduki tiga jabatan sekaligus pada instansi pemerintahan yang ada di Kabupaten Maluku Tengah dan ia sendiri merupakan keluarga dekat Bupati Maluku Tengah yakni Tuasikal Abua.
“Salah satu pejabat yang kini rangkap jabatan di Maluku Tengah yakni Rakib Sahubawa, beliau adalah keluarga dekat Bupati Malteng,” ucapnya.

Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu juga menerangkan, adapun rangkap jabatan yang dilakukan Rakib Sahubawa sendiri saat ini yakni tengah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Malteng defenitif, sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Malteng defenitif.

Selain dua jabatan itu, Rakib Sahubawa saat ini juga turun kelas untuk menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Maluku Tengah.
“Jika dilihat, Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua telah melanggar peraturan perundang-undangan karena telah menggunanakan kewenangannya dengan mengangkat Rakib Sahubawa sebagai Sekda, Kepala Balitbangda dan Plt Kadis Penanaman Modal dan PTSP di Kabupaten Maluku Tengah,” ujar Saleh.

Lanjutnya, sebenarnya rangkap jabatan ini adalah problematika yang sangat serius dan harus dibasmi di Maluku Tengah, karena dapat menimbulkan conflict of interest yang akan memfasilitasi tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sementara, dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimana Pasal 1 ayat 14 telah mengatur mengenai konflik kepentingan atau kondisi pejabat pemerintahan yang kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan atau tindakan yang dibuat dan atau dilakukannya.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 pasal 2 juga telah menjelaskan tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak boleh menduduki jabatan rangkap.
“Saya meminta untuk segera mengganti beberapa pimpinan SKPD yang merangkap jabatan tersebut, agar tidak terjadinya masalah etika maupun moralitas dan budaya birokrasi di dalam proses berjalannya roda Pemerintahan di Maluku Tengah,” tandas Saleh. (Eln)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60