Sairdekut : Dialog Bupati KT – Gubernur Maluku, Kunci Penyelesaian Kontroversi PI 10 %

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – Komunikasi atau dialog kunci penyelesaian perbedaan pendapat antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Pemerintah Kabupaten Tanimbar (KKT) tentang pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pengelolaan Blok Masela.

Pemerintah Provinsi Maluku mengacuh pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 sedangkan Pemda KKT berpegang pada prinsip mereka bahwa seluruh infrastruktur pengelolaan Blok Masela dibangun di Pulau Selaru KKT maka mereka bisa menjadi daerah penghasil.
Padahal, keberadaan sumber Blok Masela berada sekitar 90 mil laut atau masuk pada Zona Ekonomi Eksklusif yang pengelolaannya berada di Pemerintah Pusat.

“Dialog bersama antara Gubernur Maluku dengan pemerintah KKT menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari saat ini,” kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Melky Sairdekut kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/03/2021).

Dialog tersebut lanjut Sairdekut, dalam dalam rangka membicarakan kelanjutan dari pengelolaan Blok Masela.

Dikatan, dialog antar kedua kepala daerah ini menjadi kebutuhan penting bahkan bisa dibilang mendesak karena terkait seluruh proses pentahapan yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah sehingga proses komunikasi untuk kepentingan Blok Masela tidak mengalami kendala.

“Gubernur Maluku selaku perpanjang tangan Pemerintah Pusat yang berada di Maluku, dan sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku, kami berharap sangat untuk ruang dialog bisa terbuka antara Pemerintah KKT dengan Pemerintah Provinsi Maluku. Dialog ini bila perlu diperluas, dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat KKT sehingga penjelasan lengkap dan konfrenhensip terkait perkembangan dan tahapan yang sementara dilakukan bisa diketahui public Maluku termasuk masyarakat KKT,” kata Sairdekut.

Sairdekut menegaskan, dari seluruh perkembangan yang diikuti menurutnya dialog antara KKT dengan Pemerintah Provinsi Maluku menjadi kebutuhan mendesak demi untuk kelancaran proses Blok Masela.

“Tidak ada masalah yang tidak bisa dipecahkan jika dialognya berlangsung, karena itu pointnya adalah dialog menjadi jalan keluar terbaik dalam seluruh dinamika perjuangan pengelolaan Blok Masela ini. Kekuatiran berlebihan saya adalah jangan sampai titik temu dan kompromi tidak berlangsung lalu yang terjadi adalah tidak ada rasa kondusifitas dalam proses pengelolaan Blok Masela di level pemerintahan tidak tercipta,” katanya.

Kondusifitas ini penting dalam kaitan dengan investasi apalagi di level pemerintah yakni Gubernur Maluku dengan Bupati KKT. “Kita berharap, dalam waktu yang tidak lama perjumpaan kedua kepala daerah, bisa berlangsung dalam rangka memastikan pentahapan bisa berlangsung dengan baik,” kata Ketua PB AMGPM ini.

Sairdekut menekankan pentingnya pertemuan antara Gubernur Maluku dengan Bupati KKT dalam rangka mendengarkan apa yang diinginkan masyarakat KKT.

“Di titik itu, pasti jalannya terbuka untuk berkomunikasi,” katanya berharap.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Maluku, Azis Hentihu mengatakan, Bupati KKT harus mengupayakan komunikasi dengan gubernur Maluku melalui komunikasi yang soft sebab jika salah dikelola maka bisa mengganggu tahapan selanjutnya.

“Kita sudah ada di tahapan lima atau tengah, dan investasi asing agak sensitive soal tegangan apalagi sampai ke level bawa. Bupati ini seperti tiba saat saat tiba akal, ini telah sampai pada tahap lima tiba-tiba muncul permasalahan ini,” katanya.

Hentihu memberi apresiasi kepada DPRD KKT yang membuka ruang diskusi dengan DPRD Maluku. “Model komunikasi awalnya dengan DPRD KKT dan bupati hanya nebeng, sebab bukan bupati yang minta waktu kita tapi DPRD KKT,” teghasnya.

Hentihu menjelaskan, sebagai bupati, pastinya Bupati KKT sering membaca setiap regulasi, apalagi kaitannya dengan hal ini.

Ketentuan tentang PI 10 persen tambahnya, semuanya tertlis jhelas di Permen ESDM nomor 37 tahun 2016.

Hentihu memberi contoh, Blok Cepu. Ada dua kabupaten yang dekat dengan sumber blok tersebut, satu di Jawa Tengah dan satunya di Jawa Timur dan domain di kabupaten dan lainnya tidak masuk.

Untuk Blok Masela, domain Provinsi Maluku, 4 – 12 mil diatas itu masuk Zona Ekonomi Eksklusif kewenangan Pemerintah Pusat. “Kita ini dikasih Pempus. Kita dikasih dengan pertimbangan stabilitas nasional dan pertimbangan banyak hal. Dan ini perjuangannya tidak gampang, perjuangannya panjang. Mulai dari dua masa kepemimpinan di Maluku sebelumnya. Kita diikat dengan ketentuan dan mekanisme. Mengapa kabupaten tidak dilibatkan, oleh Pemerintah Pusat, ini bukan maunya Pemda Maluku,” tegasnya.

Ditegaskan, kalau Pemerintyah Pusat menginginkan dalam sertiap tahapan ada komunikasi dan hubungan dengan pemerintah kabupaten maka pemerintah provinsi tidak bisa menghambat tapi Pemerintah Pusat tudak melibatkan kabupaten tapi Pemda Maluku karena sesuai dengan ketentuan dan mekanisme.

“Jika tiba waktunya maka dipastikan akan melibatkan KKT maupun MBD karena kita tahu ada akses positif dan negative. Positifnya akan banyak tenaga kerja yang dibutuhkan, ekonomi dan lainnya, yang negative itu pasca tambang. Sebelum KKT meminta, Gubernur Maluku telah berulang kali menyampaikan jika KKT dan MBD akan menerima porsi lebih saat pembagian PI 10 persen itu,” katanya lagi. (Von)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60